Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto menggelar razia penertiban PMKS (Penyandang Masalah Ketertiban Sosial) di simpang empat RA Basoeni Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto Selasa (17/6/2025) siang.
Hasilnya, sejumlah pengamen dan satu disabilitas yang melakukan aktifitas mengemis terjaring dalam kegiatan tersebut.
Kabid Tibumtranmas
Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Mahendra Widho Wicaksono mengatakan, penertiban itu sebagai tindak lanjut dari aduan masyarakat terkait peningkatan aktifitas para PMKS di Simpang Empat RA Basoeni Kecamatan Sooko.
“Para pengamen dan pengemis itu dianggap mengganggu ketentraman dan ketertiban umum yang dapat melanggar Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 02 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” katanya, Selasa (17/6/2025) siang.
Dijelaskan Mahendra, dalam Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 02 tahun 2013 pada pasal 39 huruf a yang menyebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang melakukan kegiatan mengemis, menggelandang, mengelap mobil, mengasong dan mengamen dijalan-jalan yang dipimpin langsung oleh Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Mojokerto.
Dalam penertiban otu, Satpol PP Kabupaten Mojokerto menertibkan satun Pengamen bernama Mashud (Satria Bergitar) asal Desa Mengelo Kecamatan Sooko, satu Pengemis Disabilitas bernama Jamilah asal Desa Karangjeruk Kecamatan Jatirejo dan Pengemis Kambuhan / pengelap mobil bernama Arpin Widarti asal Desa Balongrawe Baru Magersari Kota Mojokerto.
“(Selanjutnya) Diserahkan kepada Dinas Sosial bidang Ressos untuk dilakukan pembinaan dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan kegiatan mengemis, menggelandang, mengelap mobil, mengasong dan mengemis dijalan-jalan,” terang Mahendra.
Masih kata Mahendra, selanjutnya pihaknya akan dilakukan kegiatan yang sama secara rutin dan continuable dengan tujuan tercapainya Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat diwilayah simpang empat RA Basoeni Sooko termasuk pemantauan melalui digitalisasi CCTV DPRKP2 Kabupaten Mojokerto sebagai upaya preventif cegah dini di lokasi yang dimaksud.
“Penertiban dilakukan secara Humanis dengan berkoordinasi dan sinergi dengan instansi terkait (Dinsos, DPRKP2 dan Desa setempat,” pungkasnya. (Ym)