Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus suap dana hibah Jatim yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021-2022.
KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi penting, termasuk dua penyelenggara pemilu dari daerah: Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali, dan Ketua Bawaslu Gresik, Achmad Nadhori.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Gresik,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam pernyataan resminya, Kamis (24/7/2025).
Selain keduanya, KPK juga memanggil lima saksi lain, yakni anggota DPRD Gresik Noto Utomo, anggota DPRD Lamongan Ning Darwati, serta tiga pihak swasta, yakni Yulianto, Al Amin Zaini, dan Totok Haryanto.
Penyidikan atas kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) ini telah melibatkan nama-nama besar. Puluhan saksi telah diperiksa, termasuk Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa serta mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi.
Di kasus ini KPK menetapkan total 21 tersangka, dengan perincian empat sebagai penerima suap dan 17 lainnya pemberi. Tiga dari penerima merupakan penyelenggara negara, dan satu staf pejabat negara. Dari 17 pemberi, 15 adalah pihak swasta dan dua merupakan pejabat publik.
Hingga kini, identitas para tersangka belum diumumkan secara resmi karena proses penyidikan masih berjalan. Namun, KPK telah mencegah mereka bepergian ke luar negeri demi kelancaran proses hukum.
Tak hanya menyoroti pelaku, KPK juga mengungkap dugaan modus penyimpangan dalam dana hibah Jatim. Berdasarkan evaluasi terhadap alokasi dana hibah tahun 2023-2025 yang mencapai Rp 12,47 triliun untuk lebih dari 20.000 lembaga penerima, ditemukan banyak celah korupsi.
Menurut Budi Prasetyo, masalah utama terletak pada lemahnya transparansi dan pengawasan, serta regulasi yang kompleks. Salah satu temuan mencolok adalah keberadaan 757 rekening dengan identitas ganda, nama, tanda tangan, dan NIK yang sama, menunjukkan kemungkinan pokmas fiktif dan duplikasi penerima.
lanjut, pengaturan “jatah hibah” oleh oknum pimpinan DPRD turut membuka peluang korupsi. Praktik pemotongan dana hibah oleh koordinator lapangan mencapai 30%. Sebanyak 20% untuk ‘ijon’ kepada anggota DPRD dan 10% menjadi keuntungan pribadi.
KPK juga menyoroti peran Bank Jatim sebagai pengelola rekening kas umum daerah (RKUD). Bank dinilai belum memiliki prosedur pencairan hibah yang memadai, sehingga proses penyaluran dana dilakukan seperti transaksi biasa tanpa lapisan verifikasi keamanan. (Ym)






