ICW Lapor KPK Dugaan Korupsi di Penyelenggaraan Haji 2025, Soroti Katering hingga Monopoli

Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan, pihaknya melaporkan dua dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji, yaitu pertama, pelayanan Masyair. Kedua, pengurangan spesifikasi konsumsi bagi jemaah haji.

“Pertama adalah layanan masyair atau layanan umum bagi jemaah haji dari Muzdalifah, dari Mina, dan Arofah. Kemudian, yang kedua berkaitan dengan pengurangan spesifikasi konsumsi yang diberikan kepada jemaah haji,” kata Wana.

Wana mengatakan, berdasarkan hasil investigasi ICW, diduga terjadi monopoli pasar terhadap pemilihan penyedia layanan di mana dua perusahaan dimiliki satu individu.

Baca juga  RI dan Saudi Komitmen Tekan Angka Kematian Jemaah Haji

“Berdasarkan hasil penghitungan kami, individu tersebut yang memiliki dua perusahaan itu menguasai pasar sekitar 33 persen dari layanan umum yang total jemaah hajinya sekitar 203.000 orang,” ujar dia.

Wana mengatakan, dalam pengadaan catering untuk jemaah haji, ICW menemukan tiga persoalan.

Pertama, makanan yang diberikan untuk jemaah haji tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019 terkait dengan angka kecukupan energi. Berdasarkan Permenkes tersebut, idealnya secara umum individu membutuhkan kalori sekitar 2.100.

“Tapi, berdasarkan hasil penghitungan kami, rata-rata makanan yang diberikan oleh Kementerian Agama melalui penyedia kepada jemaah haji itu berkisar 1.715 sampai 1.765. Artinya, konsumsi yang diberikan itu tidak sesuai dengan kebutuhan gizi,” tutur dia. Kedua, ICW menduga adanya pungutan yang dilakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap konsumsi yang telah dialokasikan oleh pemerintah sebesar 40 Riyal.

Baca juga  DPR RI Dorong Kemenhaj Cabut Izin KBIHU yang Kavling Tenda Arafah

Wana mengatakan, dari setiap makanan jemaah haji diduga terdapat pungutan sebesar 0,8 Riyal.

“Sehingga berdasarkan hasil penghitungan kami, ketika adanya pungutan, dugaan pungutan yang dilakukan oleh pegawai negeri, maka terlapor yang kami laporkan kepada KPK itu mendapatkan keuntungan sekitar Rp 50.000.000.000 (50 miliar),” kata dia. Ketiga, ICW menemukan dugaan pengurangan spesifikasi makanan yang diterima oleh jemaah haji.

Dia mencontohkan satu temuan yaitu makan pagi jemaah haji yang terdiri dari nasi, terong, dan telur yang sangat minim.

“Untuk nasi, di dalam dokumen itu 150 gram. Di lampiran kontrak 150 gram. Ketika kami melakukan uji gramasi sebelumnya, itu terlihat bahwa gambar ini tidak sesuai dengan kontrak yang ditetapkan antara Kementerian Agama dan juga penyedia,” ujar dia.

Baca juga  Timwas Haji Fokus Layanan Jemaah Lansia, Disabilitas, dan Perempuan

Berdasarkan temuan tersebut, Wana mengatakan potensi kerugian negara akibat pengurangan spesifikasi konsumsi jemaah haji tersebut mencapai Rp 255 miliar. “Maka potensi kerugian negara terhadap pengurangan spesifikasi konsumsi itu sekitar Rp 255 miliar,” kata dia.

Dalam laporan ke KPK, ICW melaporkan dua PNS di Kementerian Agama dan satu penyelenggara negara. “Ada tiga orang. Penyelenggaraan negara dan ada dua pegawai negeri di Kementerian Agama,” ucap dia. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *