Korupsi Kuota Haji Era Gus Yaqut Rugikan Negara hingga Rp 1 Triliyun

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 atau diera menteri Gus Yaqut diduga merugikan keuangan negara mencapai hampir Rp1 triliun.

Hal itu disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Ia bersyukur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya meningkatkan penyelidikan dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan.

“Prinsipnya saya apresiasi.. Alhamdulillah sekarang sudah penyidikan,” kata Boyamin, Ahad (10/8/ 2025).

Kata Boyamin, pada 2023 lalu, pemerintah Indonesia mendapatkan kuota tambahan haji sebanyak 20 ribu. Berdasarkan UU 8/2019, kuota itu seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler, dan 8 persen untuk haji khusus. Namun nyatanya dibagi 50 persen untuk haji khusus, dan 50 persen untuk haji reguler.

Baca juga  Kabar Gembira! Visa Umrah 1448 H Sudah Bisa Diajukan

“Jelas itu melanggar UU, saya juga ikut melaporkan berkaitan dengan kuota itu. Karena dari penelusuran saya, perorang yang dapat kuota tambahan itu dikenakan uang 5 ribu dolar. Itu berarti kan hampir Rp75 juta per orang,” terang Boyamin.

Bahkan kata Boyamin, pihaknya menduga bahwa uang-uang tersebut masuk ke konsorsium yang mengelola biro-biro travel.

“Nah diduga uang itu juga mengalir kepada oknum. Karena rumusan seperti itu maka saya dorong terus untuk segera penyidikan, dan saya juga sudah menyetor nama-nama travel yang diduga menerima alokasi-alokasi kuota tambahan yang tidak semestinya itu,” jelas Boyamin.

Jika dihitung kata Boyamin, 10 ribu kuota yang dibagi ke haji khusus dikali Rp75 juta per kuota, maka tembus Rp750 miliar.

Baca juga  Kloter 1 Tiba di Debarkasi Surabaya, 378 Jemaah Wajib Cek Thermal Scanner dari Kemenkes

“Minimal Rp500 miliar, bisa hingga Rp1 triliun,” ungkap Boyamin.

Untuk itu, Boyamin berharap KPK juga menerapkan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara kuota haji ini.

“Karena uang tadi kemudian mengalir ke mana-mana. Selain juga dipakai oleh travel sekian yang kebutuhan rill, tetapi kan juga mengalir ke mana-mana, maka harus dikenakan pencucian uang kepada pihak-pihak yang terlibat untuk melacak aliran uang itu kemana bisa diambil dan bisa diserahkan ke negara. Dan kami tetap mengawal itu, nanti kalau lemot lagi ya kita gugat praperadilan, kita pantau terus kita kawal terus,” pungkas Boyamin. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *