Polda Metro Jaya menetapkan 38 tersangka terkait aksi anarkis dalam rentetan unjuk rasa yang terjadi di wilayah Jakarta pada pekan lalu. Puluhan tersangka itu kini juga telah dilakukan penahanan.
“Sampai dengan hari ini, rekan-rekan, kami telah menahan, melakukan tindakan penahanan terhadap 38 tersangka, ya 38 tersangka telah ditahan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (2/9).
Ade Ary mengatakan aksi anarkis yang dilakukan puluhan tersangka itu beragam. Mulai dari melempar bom molotov ke petugas, melempar batu dan bambu ke petugas, melawan petugas, hingga menghalangi petugas.
Kemudian, melakukan aksi kekerasan di depan Polsek Cipayung, merusak mobil, membakar sepeda motor, melakukan aksi penghasutan hingga memprovokasi.
“Kemudian ada juga tersangka yang ditahan karena diduga membakar halte bus Transjakarta di depan sebuah mal, mal inisial F di jalan Sudirman, dekat gelora,” ucap dia.
Terhadap puluhan tersangka itu dijerat Pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP.
“Selanjutnya, penyidik masih terus melakukan pendalaman, mengembangkan kasus ini, dan apabila ada perkembangan terhadap penyidikan kasus ini, akan kami sampaikan lebih lanjut,” tutur Ade Ary. (Bg)






