Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi akhirnya berhasilmembekuk buronan asal Maroko berinisial NE di Jakarta. NE adalah buronan Kepolisian Kerajaan Maroko terkait kasus pencurian, kekerasan, penculikan anak, serta perampasan hak asuh orang tua.
Penangkapan ini berdasarkan Surat International Arrest Warrant Nomor 2024/45 yang diterbitkan pada 28 Mei 2025. Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari permohonan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri pada 8 Juli 2025, yang meminta Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencarian, pencegahan, dan penangkapan terhadap NE.
Berdasarkan data perlintasan, NE telah berada di Indonesia sejak 1 Mei 2025. Ia masuk melalui Lombok menggunakan visa kunjungan yang kemudian dikonversi menjadi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Investor dengan alamat di Jakarta Timur.
“Buronan ini sangat licin dan terus berpindah tempat. Berkat koordinasi yang erat antara tim kami dengan Polri, kami berhasil melacak keberadaan NE yang terus bergerak, dari Lombok hingga akhirnya kami tangkap di Jakarta,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman dalam keterangannya, Sabtu (6/9).
Dalam proses pencarian, Tim Subdirektorat Penyidikan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dit. Wasdakim) Ditjen Imigrasi turut memeriksa alamat yang tertera pada izin tinggal NE.
Tim juga melakukan pencarian di wilayah Lombok, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dari hasil penelusuran, tim mendapatkan informasi bahwa NE masih berada di Lombok bersama kedua anaknya.
Beberapa waktu kemudian, NE akhirnya berhasil ditangkap dengan metode pelacakan dan pembuntutan saat ia melakukan perjalanan menuju Jakarta pada 19 Agustus 2025. (Bg)






