Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini terhadap Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda.
“Penahanan dilakukan setelah tersangka kasus dugaan korupsi itu merampungkan pemeriksaan hingga Rabu (26/8) sore,” ujar KPK.
Gatot digelandang KPK menyelesaikan pemeriksaan dan mengurus administrasi sekitar pukul 17.52 WIB.
Ia yang sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol tak menjawab satu pun pertanyaan awak media. Dengan bantuan pengawal tahanan KPK dan personel kepolisian, Gatot dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK dengan mobil yang sudah menunggunya sedari tadi.
KPK akan menggelar konferensi pers pada malam ini untuk menjelaskan konstruksi lengkap perkara dugaan korupsi yang menyeret Gatot- yang sempat menjabat di bagian Sub Direktorat Penindakan pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2 ) periode Juni 2023 sampai Februari 2026.
Dalam penanganan kasus ini, KPK sudah menyita tiga unit motor gede yang diperoleh dari Gatot dan pihak terkait lainnya.
Beberapa waktu lalu, KPK menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.






