Bupati Mojokerto Lantik 69 PPPK, Tekankan Integritas dan Semangat Pengabdian

Sebanyak 69 peserta resmi dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto dalam pelantikan Tahap II Tahun Anggaran 2024. Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa, mengajak seluruh peserta untuk mensyukuri amanah yang telah diterima serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan semangat pengabdian.

Penyerahan petikan Surat Keputusan (SK) dilakukan langsung oleh Bupati Mojokerto di Pendopo Graha Maja Tama (GMT), Pemkab Mojokerto, Selasa (16/9/2025).

Dari total peserta, 25 orang berasal dari formasi guru, 35 dari tenaga kesehatan, dan 9 dari tenaga teknis. Berdasarkan golongan, mereka terbagi dalam Golongan V sebanyak 9 orang, Golongan VII sebanyak 27 orang, Golongan IX sebanyak 25 orang, dan Golongan X sebanyak 8 orang.

Baca juga  1.200 Peserta Meriahkan Majapahit Heritage Fun Run 2026 di Mojokerto

Seluruh PPPK juga mengikuti pembekalan manajemen yang digelar di lokasi yang sama sebagai bagian dari penguatan kapasitas dan pemahaman birokrasi.

“Status sebagai PPPK adalah kesempatan emas untuk membuktikan bahwa Anda mampu memberikan pelayanan terbaik, menghadirkan inovasi, dan menjadi bagian dari roda penggerak pemerintahan yang melayani rakyat dengan sepenuh hati,” ujar Bupati yang akrab disapa Gus Bupati atau Gus Barraa.

Gus Bupati menekankan ASN memiliki peran strategis sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan masyarakat, serta perekat dan pemersatu bangsa. Di era transformasi digital, ASN dituntut untuk terus belajar, beradaptasi, dan mengembangkan kompetensi agar mampu menjadi aparatur yang profesional dan berintegritas.

“Integritas adalah modal utama yang harus senantiasa dijaga. Ingatlah bahwa gaji dan tunjangan yang Anda terima bersumber dari pajak rakyat. Maka, sudah sepantasnya setiap pekerjaan diniatkan sebagai ibadah dan pengabdian,” tegasnya.

Baca juga  Wabup Mojokerto Apresiasi Mahasiswa Muhammadiyah Salurkan Kambing Kurban di 6 Desa

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhaendrata menyampaikan, pelantikan PPPK Tahap II ini telah dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku.

“Dasar pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta Peraturan BKN yang telah diperbarui,” ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto.

Ia menjelaskan bahwa penyerahan petikan SK bertujuan memberikan kepastian hukum bagi para peserta yang sebelumnya berstatus sebagai tenaga honorer atau kontrak. SK tersebut juga menjadi titik awal dimulainya hubungan kerja antara Pemerintah Daerah dengan PPPK sesuai jabatan masing-masing.

“Ini bukan hanya soal status, tapi juga awal dari tanggung jawab sebagai aparatur yang melayani masyarakat,” tambahnya. (Ym)

Baca juga  6.000 Guru TPQ di Kabupaten Mojokerto Terima Insentif, Pemkab Gelontorkan Rp7,5 Miliar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *