Mendikdasmen Buka Suara soal Kepsek Prabumulih Sempat Dicopot Walkot, Singgung Imbas Politik Lokal

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyoroti adanya praktik favoritisme hingga mutasi guru seiring mencuat kasus sempat dicopotnya Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, oleh Wali Kota Prabumulih, Arlan karena menegur anak Arlan.

“Kalau soal guru, kewenangan mengangkat dan menugaskan itu ada pada pemerintah daerah bukan pada kementerian. Kementerian ini di antara tugasnya adalah pembinaan guru karena itu maka soal yang ada di Prabumulih itu sudah diselesaikan,” kata Mu’ti di Kantor Kemendikdasmen, Senayan, Jakarta Pusat, Ahad (21/9/2025).

“Tetapi memang ini tidak boleh menjadi alasan bagi kepala daerah, untuk ketika ada guru-guru yang tidak sehaluan ke ranah politik dengan pemerintah yang sedang berkuasa kemudian mereka diberhentikan,” lanjutnya.

Baca juga  Mendikdasmen dan Khofifah Lepas Ribuan Lulusan SMK Kerja Magang ke Luar Negeri

Menurutnya, fenomena tersebut merupakan dampak dari dinamika politik lokal usai diberlakukannya pemilihan kepala daerah secara langsung.

“Memang kami melihat sekarang ini ada gejala di mana profesi guru ini mulai banyak dipengaruhi oleh dinamika politik lokal. Itu saya kira dampak dari pemilihan kepala daerah secara langsung,” ujarnya.

Ia menambahkan, meski bukan intimidasi langsung terhadap guru, praktik favoritisme kerap terjadi di lingkungan sekolah.

“Bukan intimidasi tetapi mungkin adalah favoritisme. Jadi guru yang dulu menjadi pendukung kepala daerah yang menang sering kali menjadi favorit. Sehingga dia punya banyak kesempatan untuk promosi-promosi pada jabatan tertentu,” jelas Mu’ti.

“Kadang-kadang guru yang tidak sehaluan dengan pemerintah yang berkuasa, itu kadang-kadang memang ya mungkin dimutasi di tempat yang jauh atau tidak dapat promosi dan sebagainya,” tambahnya.

Baca juga  Puncak Hardiknas di Jatim Pecahkan Rekor MURI, 24 Ribu Murid Ikuti Senam Anak Indonesia Hebat

Untuk mencegah praktik tersebut, pemerintah tengah mendorong penerapan kebijakan manajemen talenta nasional dengan prinsip meritokrasi.

“Jadi kami meluncurkan kebijakan manajemen talenta nasional dan juga ada peraturannya kan talenta nasional. Di mana kita mendorong semua profesi termasuk guru dan pelayanan publik di lembaga pemerintah itu mengedepankan prinsip meritokrasi,” kata Mu’ti.

“Sehingga dengan meritokrasi itu seseorang memiliki rasa percaya diri untuk berkarier dan kesempatan untuk maju sesuai dengan prestasi mereka. Ini yang coba kita dorong sehingga karena itu maka mudah-mudahan ke depan, para guru ini kita tempatkan dalam posisi mereka sebagai pendidik profesional yang tidak terlalu banyak diintervensi oleh kepentingan politik terutama di tingkat lokal,” pungkasnya. (Ym)

Baca juga  Kemendikdasmen Tegaskan Anak Usia di Bawah 7 Tahun Bisa Masuk SD

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *