Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya merumuskan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dasco mengatakan sudah meminta pertimbangan Badan Keahlian DPR. Menurutnya, DPR segera membentuk tim perumus RUU Ketenagakerjaan.
“DPR akan membuat undang-undang baru tenaga kerja sesuai dengan putusan MK,” kata Dasco membacakan kesimpulan pertemuan Komisi V DPR dengan serikat buruh di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/9).
Dasco mengatakan perumusan RUU Ketenagakerjaan akan melibatkan peran serta masyarakat. Salah satunya lewat pelibatan serikat buruh di tim perumusan.
DPR juga akan mendorong partisipasi masyarakat seluas-luasnya. Parlemen membuka pintu bagi semua pihak untuk terlibat memberi masukan dalam perumusan RUU Ketenagakerjaan.
“Kita terus terima partisipasi publik sampai kemudian kita dapat benar-benar rumusan sehingga kita akan sahkan satu undang-undang yang benar-benar diharapkan oleh kita semua,” ujarnya. (Bg)
DPR Rumuskan Undang-undang Baru Tenaga Kerja
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya merumuskan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dasco mengatakan sudah meminta pertimbangan Badan Keahlian DPR. Menurutnya, DPR segera membentuk tim perumus RUU Ketenagakerjaan.
“DPR akan membuat undang-undang baru tenaga kerja sesuai dengan putusan MK,” kata Dasco membacakan kesimpulan pertemuan Komisi V DPR dengan serikat buruh di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/9).
Dasco mengatakan perumusan RUU Ketenagakerjaan akan melibatkan peran serta masyarakat. Salah satunya lewat pelibatan serikat buruh di tim perumusan.
DPR juga akan mendorong partisipasi masyarakat seluas-luasnya. Parlemen membuka pintu bagi semua pihak untuk terlibat memberi masukan dalam perumusan RUU Ketenagakerjaan.
“Kita terus terima partisipasi publik sampai kemudian kita dapat benar-benar rumusan sehingga kita akan sahkan satu undang-undang yang benar-benar diharapkan oleh kita semua,” ujarnya. (Bg)







