Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Manajer Operasional Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri) Gugu Harry Wahyudi (GHW) dipanggil ke KPK untuk dimintai keterangan, Selasa (21/10/2025).
“Pemeriksaan akan dilakukan di Polresta Yogyakarta,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, (21/10/2025).
Budi menyebut ada enam saksi yang direncanakan diperiksa penyidik hari ini. Lima orang sisanya berinisial SA, MI, MA, TW, dan RAA.
KPK berharap mereka semua memenuhi panggilan penyidik. Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji. (Ym)








