Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) tahun 2022. Dalam proses berjalan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan upaya paksa penggeledahan.
“Terkait dengan penggeledahan di kantor Bea Cukai, memang benar ada beberapa tindakan-tindakan hukum atau langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh tim penyidik gedung bundar dalam rangka mencari informasi dan data,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Kantornya, Jakarta, Jumat (24/10).
“Terkait kasus itu, POME,” sambungnya.
Anang belum bisa berbicara banyak mengenai penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor POME tersebut. Dia belum bisa menyampaikan detail tempat-tempat yang digeledah, barang bukti yang disita, dan identitas saksi-saksi yang sudah dimintai keterangannya.
“Tentunya dalam hal ini kita tidak bisa juga terlalu terbuka. Kenapa ini dilakukan? Karena dalam rangka kita menemukan alat-alat bukti nantinya untuk proses penegakan hukum dan juga dalam rangka mencapai apa yang kita ingin, tujuan kita capai nantinya, apa yang penyidik inginkan,” ungkap dia.
Jadi, pada rekan-rekan, kami mohon maaf tidak bisa terbuka dalam hal ini karena sifatnya masih penyidikan,” tambahnya.
Dia hanya memastikan belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.
“Belum dong, ini masih (proses) penyidikan,” kata Anang. (Bg)











