Asosiasi Travel Umrah Wacanakan Gugat UU Legalisasi Umrah Mandiri ke MK

Sejumlah asosiasi travel Umrah berencana melakukan gugat Undang-Undang legalisasi umrah mandiri ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah itu diambil karena legalisasi umrah mandiri dianggap berpotensi membahayakan jemaah, melemahkan peran negara, dan merusak ekosistem ekonomi berbasis keumatan.

Sekretaris Jenderal Amphuri Zaki Zakariya menuturkan, pihaknya bersama 12 asosiasi penyelenggara haji dan umrah tengah menyiapkan sejumlah langkah, termasuk judicial review (JR) ke MK.

“Kami akan terus berupaya menjaga ekosistem haji dan umrah berbasis keumatan. Judicial review ke MK menjadi salah satu opsi yang kami pertimbangkan,” ujar Zaki, Senin (27/10/2025).

Zaki menegaskan keresahan penyelenggara haji dan umrah bukan karena takut bersaing dengan sistem digital global, tetapi karena nilai ibadah dan tanggung jawab sosial di balik industri ini.

Baca juga  Petugas Masih Lakukan Pencarian Satu Jamaah Haji yang Hilang di Makkah

“Kami ingin memastikan masyarakat yang beribadah ke Tanah Suci tetap dibimbing, dilindungi, dan membawa berkah bagi umat. Ini bukan sekadar transaksi global,” tandasnya.

Ia mengingatkan, jemaah yang berangkat melalui skema umrah mandiri berpotensi tidak mendapat bimbingan manasik, pendampingan fiqh, maupun perlindungan hukum.

“Kalau terjadi gagal visa, gagal berangkat, kehilangan bagasi, atau penipuan, tidak ada pihak yang bertanggung jawab secara hukum,” kata Zaki dengan nada tinggi.

AMPHURI menilai kebijakan umrah mandiri juga berisiko menimbulkan pelanggaran aturan lintas negara. Banyak calon jemaah awam belum memahami regulasi syar’i dan administratif di Arab Saudi. Hal sederhana seperti memberi makan burung di area Masjidil Haram saja bisa didenda besar. Apalagi jika melanggar regulasi yang lebih berat. (Ym)

Baca juga  Dilepas Khofifah, Jemaah Haji Kloter Terakahir Embarkasi Surabaya Terbang ke Makkah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *