Pemerintah Siapkan Aturan Umrah Mandiri

WAKIL Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sudah bersepakat untuk melegalkan pelaksanaan umrah mandiri agar calon jemaah mendapat perlindungan yang jelas.

Kesepakatan itu sudah diakomodasi dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang baru saja direvisi pada Agustus 2025.

“Umrah mandiri itu keniscayaan karena Arab Saudi juga membuka gerbang dengan luas. Kemudian selama ini sudah banyak yang melakukan umrah mandiri itu,” kata Dahnil di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin, (27/10/2025).

“DPR dan pemerintah bersepakat umrah mandiri legal dan kami lindungi mereka,” ujarnya.

Baca juga  Raffi Ahmad Bersyukur: Alhamdulillah Besok Berangkat Haji

Politikus Partai Gerindra melanjutkan, ketentuan tentang umrah mandiri sudah diatur dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Meski diakomodasi, belum ada petunjuk teknis tentang umrah mandiri di dalam undang-undang tersebut. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *