Imbas Desakan Mundur, Gus Yahya Kumpulkan Seluruh Ketua PWNU di Surabaya

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengundang para ketua Pengurus Wilayah NU (PWNU) se-Indonesia untuk menghadiri rapat koordinasi pada hari ini, Sabtu, (22/11/2025).

Undangan itu beredar luas hanya sehari setelah Majelis Syuriyah PBNU meminta Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengundurkan diri dari jabatannya.

Dalam surat bertanggal 21 November 2025, rapat koordinasi dijadwalkan berlangsung di Hotel Novotel Samator, Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu malam.

Surat undangan tersebut ditandatangani Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni dan Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Faisal Saimima.

Diberitakan sebelumnya, Rapat Harian Syuriyah PBNU yang digelar di Hotel Aston, Jakarta, pada Kamis, 20 November 2025, meminta Gus Yahya mundur dari posisinya.

Baca juga  Harlah Ke-76 Fatayat NU, Perkuat Lindungi Perempuan dan Anak dari Kekerasan Seksual

Risalah rapat itu dibuat di Hotel Aston City Jakarta, Kamis (20/11/2025) yang dihadiri 37 orang dari 53 pengurus harian syuriah.

Risalah itu ditandatangani Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar.

Di pembahasan rapat menilai adanya pelanggaran serius dalam pengelolaan kegiatan dan organisasi. Para peserta rapat menyoroti undangan kepada seorang narasumber yang dianggap memiliki keterkaitan dengan jaringan zionisme internasional untuk mengisi AKN NU, yakni forum kaderisasi tertinggi di NU.

“Telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta tidak sesuai dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU,” demikian Risalah yang diterima Redaksi, Jumat (21/11/2025).

Di Risalah itu juga menyampaikan kekhawatiran terkait tata kelola keuangan PBNU yang dinilai mengandung indikasi pelanggaran hukum syar’i.

Baca juga  Pemerintah Tetapkan Iduladha 1447 H Jatuh Pada 27 Mei 2026

Dalam Rapat Harian Syuriyah itu menyerahkan keputusan final kepada Rais Aam bersama dua Wakil Rais Aam. Hasil musyawarah ketiganya menetapkan bahwa Gus Yahya diminta mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam batas waktu tiga hari sejak keputusan diterima.

“Jika dalam waktu tiga hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU,” demikian isi penutup dokumen itu. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *