Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menolak melepaskan jabatan Ketua Umum PBNU meski telah keluar surat edaran soal statusnya yang tak lagi menjabat posisi tersebut.
Gus Yahya menyebut surat edaran yang beredar hari ini tidak sah.
“Soal dokumen surat edaran bahwa surat itu tidak sah, masih ada watermark dengan tulisan draf,” kata Gus Yahya kepada Media Rabu (26/11), merespons surat edaran tersebut
Gus Yahya menyatakan surat edaran tersebut tidak memenuhi standar administrasi PBNU. Salah satunya, surat tersebut tidak ditandatangani oleh empat orang di Syuriyah (pimpinan tertinggi) dan Tanfidziyah (badan pelaksana)
“Bahwa surat itu tidak ditandatangani 4 orang Syuriyah dan Tanfidziyah. Apabila dicek link di bawah surat akan diketahui nomor surat di situ tidak dikenal. Sehingga surat itu memang tidak memenuhi ketentuan. Dengan kata lain, tidak sah dan tidak mungkin digunakan sebagai dokumen resmi,” imbuhnya.
Ia kembali menegaskan tidak bisa dimundurkan kecuali lewat forum muktamar.
“Saya menyatakan tidak akan mundur dan tidak bisa diberhentikan kecuali melalui muktamar,” ujarnya. (Bg)






