Jabatan Ketum PBNU Diambil Alih Rais Aam

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan bahwa kekosongan jabatan Ketua Umum setelah pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf membuat seluruh kewenangan organisasi kini berada di bawah Rais Aam.

Hal itu disampaikan Katib Syuriyah PBNU, KH Sarmidi Husna, dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

“Selama kekosongan jabatan Ketum, maka pemimpin, Kiai Afifudin dan Kiai Tajul Mafakhir menyampaikan di SE itu, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam, selaku pimpinan tertinggi PBNU sampai ada penetapan Pj Ketum. Nanti ada rapat-rapat di PBNU yang akan menetapkan Pj ketum,” ujar Sarmidi.

Baca juga  PCNU Surabaya Usul ke DPRD Nama Jalan Tokoh Pendiri NU

Ia menjelaskan bahwa penunjukan Penjabat (Pj) Ketua Umum akan dilakukan melalui rapat resmi PBNU yang mengikuti ketentuan organisasi. Ia menegaskan bahwa prosedur untuk pengisian jabatan tersebut sudah baku dan akan dijalankan melalui mekanisme internal yang berlaku.

Selain itu, Sarmidi mengingatkan bahwa pihak mana pun yang menolak keputusan Syuriyah memiliki ruang untuk mengajukan keberatan. Jalur tersebut disediakan melalui Majelis Tahkim PBNU, lembaga yang khusus menangani perselisihan internal.

“Jika terdapat keberatan atas keputusan ini itu sudah ada mekanisme penyalurannya yaitu melalui mekanisme Majelis Tahkim di PBNU,” tegasnya.

“Kalau Gus Yahya keberatan, silakan menempuh keberatan melalui Majelis Tahkim. Jalurnya ada, prosedurnya jelas,” sambungnya.

Baca juga  Haedar Nashir Dorong Muhammadiyah di Jabar Perkuat Etos Kemajuan

Ia menambahkan bahwa Majelis Tahkim bekerja berdasarkan aturan yang tertuang dalam peraturan organisasi. “Di PBNU sudah ada Majelis Tahkimnya, konflik internal bisa diselesaikan melalui Majelis Tahkim. Nah itu sudah ada peraturannya, jadi sudah ada Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025 tentang penyelesaian perselisihan internal PBNU,” pungkas Sarmidi. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *