ASPHIRASI Soroti Beda Time Line Haji Saudi dan RI, Travel PIHK Keteteran

Aliansi Pengusaha Haramain Seluruh Indonesia (ASPHIRASI) menyoroti perbedaan time line haji antara Kementerian Haji dan Umrah RI dengan Kerajaan Arab Saudi. Terdapat sejumlah poin yang mesti disikapi.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal ASPHIRASI, Retno Anugerah Andriyani, Jumat (5/12/2025).

Dikutip dari edaran pengumuman ASPHIRASI, time line dari Arab Saudi pada 21 Desember 2025 atau 1 Rajab merupakan batas akhir bagi PIHK untuk transfer dana basic Service Package.

Kemudian pada 4 Januari 2026 atau 15 Rajab merupkaan batas akhir pelunasan camp dan Masyair. Kemudian pada 20 Januari 2026 atau 1 syakban merupakan batas akhir pemondokan di Makkah dan Madinah.

Namun di fase yang sama, Indonesia masih membuka pelunasan hingga 7 Februari 2026. Artinya belum ada kepastian final siapa saja jemaah haji khusus yang benar-benar berangkat.

Baca juga  Wamenhaj Tekankan Kesiapan Mental Petugas Haji 2026

Dijelaskan Retno, pada 21 Oktober 2025 user PIHK sudah aktif, termasuk milik dari ASPHIRASI. Namun Kemenhaj saat itu belum merilis nama-nama jemaah haji khusus yang berhak lunas.

“Antara Oktober ke Desember kita sudah sampaikan berkali-kali kepada Kemenhaj untuk daftar nama jemaah yang boleh pelunasan, tapi dari Kemenhaj masih masa transisi sehingga butuh proses,” ujar Retno kepada Majalahnurani, Jumat (5/12/2025).

Kemudian pada 12 November 2025, Saudi mewajibkan PIHK untuk membeli tenda yang ada di Arafah dan Mina. Akhirnya dari PHIK tetap harus mengikuti time line dari Arab Saudi. Sehingga tetap membayar per jemaah sekitar Rp 29 juta. Total jemaah haji khusus tahun ini 16.870 jemaah.

“Kita harus talangin dulu karena mau tidak mau kita harus membeli lokasi di Arafah dan Mina,” terang Retno yang juga direktur utama PT Hajar Aswad Mubaroq tour & travel.

Baca juga  Petugas Haji Kloter Pertama Berisi Unsur TNI-Polri, Begini Alasan Kemenhaj

Kemudian Kemenhaj baru mengeluarkan nama-nama jemaah haji khusus berhak lunas pada 26 November 2025.

“Kita sudah senang, namun dalam pelaksanaan mereka punya juknis terbaru. Persyaratan pelunasan cukup agak repot, agak panjang prosesnya,” terangnya.

Menurut Retno, sistem pelunasan dari Kemenhaj ini berpeluang banyak yang tidak terserap hingga batas waktu pelunasan tahap 1 hingga 25 Desember 2025.

“Tahap pertama pelunasan haji khusus sampai 25 Desember, nanti kalau belum maksimal biasanya dibuka pelunasan tahap selanjutnya. Cuma posisinya kenapa tidak singkron dengan Saudi? Pihak travel PIHK yang sangat keteteran. Misalnya tahap 1 tidak bisa melunasi, maka Kemenhaj merilis nama jemaah gagal sistem maupun belum siap pelunasan akhirnya muncul lagi nama-nama baru,” ujar Retno.

“Padahal 21 Desember atau 1 Rajab kita sudah harus membayar lagi, bayangkan kemarin sudah nalangin sekitar Rp 20 jutaan per jemaah. Karena kita belum menerima pengembalian uang dari BPKH,” imbuh Retno.

Baca juga  Cegah Penipuan, Majalah Nurani Gelar Pameran Haji Umrah di Malang 22-26 April

Selanjutnya, pada 4 januari PIHK harus membayar paket masyair. Kemudian pada 20 Januari 2026 merupakan batas akhir pembayaran pemondokan di Makkah dan Madinah.

“Ini maksudnya hotel. Dan itu mahal banget. Artinya anggaplah tanggal 25 desember ada sisa kuota, maka tertunda 1 bulan pelunasan, Sedangkan Saudi maksimal Februari sudah harus issud semuanya. Ini harus ada action yang cepat dari pihak terkait. Tidak hanya Kemenhaj, tetapi juga dinas kesehatan, bank syariah, dan tim IT haji paspor, bahwa nanti ada ratusan ribu yang akan akses dalam sistem mereka,” pungkas Retno. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *