Kepolisian telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan teror bom terhadap sepuluh sekolah di Kota Depok, Jawa Barat.
Tersangka berinisial HRR berusia 23 tahun dan berstatus sebagai mahasiswa. Ia dijerat dengan UU ITE dan KUHP.
“Akibat dari pengancaman yang dilakukan oleh tersangka menimbulkan rasa takut, keresahan pada lingkungan sekolah-sekolah yang menerima pengancaman tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama, Jumat (26/12).
Polisi menjerat HRR dengan pasal 45B jo Pasal 29 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun dan/atau denda maksimal Rp750 Juta.
Selain itu, HRR juga dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun bui atau Pasal 336 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun bui.
Made mengungkap motif HRR melakukan teror terhadap 10 sekolah tersebut. Ia diduga melakukan itu buntut kecewa karena lamarannya ditolak mantan kekasih berinisial K.
“Dapat kami jelaskan juga motif dari tersangka untuk melakukan penteroran ataupun tindak pidana ini adalah tersangka merasa kecewa. Karena memang yang bersangkutan sempat berpacaran yaitu Saudara H dan Saudari K ini sempat berpacaran di tahun 2022. Kemudian sempat juga keluarga besar dari Saudara H melamar tapi ditolak,” ujar Made. (Bg)






