Nasib Belasan Ribu Calon Jemaah Haji Khusus Siaga Satu, 13 Asosiasi Sebut Ada Sabotase

Sebanyak 13 asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji khusus (PIHK) menyatakan kondisi siaga satu atas inkompetensi Kementerian Haji dan Umrah RI (Kemenghaj) dalam pengelolaan Haji khusus.

Dalam keterangan tertulis ynag diterima Redaksi, Kamis (1/1/2025), 13 Asosiasi tersebut menyebut Kemenhaj saat ini menyandera hak 17.680 jemaah haji khusus 2026. Sabotase itu terlihat dari kegagalan inti manajemen.

“Memasuki tahun pertama transformasinya, Kementerian Haji dan Umrah Indonesia, justru menunjukkan performa yang mengancam keselamatan ibadah rakyatnya sendiri,” begitu bunyi pernyataan mereka.

Untuk itu 13 Asosiasi menyatakan Pernyataan Sikap Asosiasi PIHK, yakni menolak sabotase hak Ibadah haji khusus dan kegagalan debut manajemen haji nasional.

Dalam pernyataan yang dibuat di Jakarta, Kamis (1/1/2026) itu juga disebutkan bahwa sabotase yang dimaksud adalah Sabotase Finansial, yakni Persyaratan pengembalian keuangan (PK) yang dipersulit dan tidak logis.

Baca juga  Demam Musim Haji, Warga Surabaya Serbu Islamic Travel Expo Asphirasi 2026 di Royal Plaza

“Kementerian Haji secara sepihak memaksakan persyaratan baru dalam prosedur Pengembalian Keuangan (PK) yang mustahil dieksekusi tepat waktu. Hal ini menjadi ironis karena Dana Jemaah Likuid,” Terangnya.

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah mengonfirmasi bahwa dana sebesar USD 8.000 per jemaah dalam kondisi siap salur dan mencukupi.

Permasalahan muncul karena ada hambatan yang dibuat-buat.

“Dana tersebut tersandera bukan karena ketiadaan anggaran, melainkan karena kementerian memaksakan syarat administrasi yang rumit dan tidak relevan. Jamaah dihadapkan pada pemenuhan persyaratan,” terangnya lagi.

13 Asosiasi PIHK itu mengungkap Integrasi Semrawut yang meliputi Ketidaksiapan sistem. Kondisi lainnya adalah sistem siskopatuh yang dalam menyinkronkan data.

“BPJS, Paspor, dan Dukcapil, membuat proses verifikasi menjadi mustahil dan sulit dilakukan, padahal jemaah telah menyerahkan data lengkap melalui Bank Penerima Setoran (BPS),” Imbuh pernyataan itu.

Hal lainnya adalah Operasional Lumpuh, ini mengakibatkan PIHK tidak dapat mengakses dana jemaah untuk membayar kewajiban kontrak di Arab Saudi yang memiliki tenggat waktu non-negosiasi.

Baca juga  Sambut Musim Haji 2026, Hudabiyah Beri Diskon USD 500 ke Jemaah Islamic Travel Expo Asphirasi

Lebih lanjut Asosiasi PIHK menyebut Kementerian Haji menunjukkan ketidakmampuan teknis dalam mengelola database nasional yang menyebabkan strategi pelunasan hancur total:

Dari 28.642 jemaah haji khusus yang berhak lunas, baru 11.518 jemaah (40,21%) yang berhasil masuk sistem.

Kondisi lainnya, saat ini berpotensi melanggar Timeline Saudi. Jika timeline itu dilanggar, maka kegagalan ini membuat Indonesia terancam gagal menyetor data 17.680 jemaah ke sistem Nusuk Saudi sebelum 4 Januari 2026.

13 Asosiasi PIHK tersebut mengingatkan potensi kegagalan berangkat jamaah haji khusus seperti yang dialami Pakistan tahun 2025.

“Ancaman nyata tragedi Pakistan 2025 mengintai Indonesia, Inkompetensi kementerian baru ini secara nyata mengarahkan Indonesia pada nasib memilukan yang menimpa Pakistan pada Haji 2025,” tegasnya.

Tahun lalu, sebanyak 65.000 Kuota haji khusus Pakistan hangus. Penyebabnya adalah akibat keterlambatan birokrasi dan kebijakan yang lamban, sehingga puluhan ribu warga Pakistan kehilangan hak hajinya.

Baca juga  Pasokan Pangan Jemaah Haji Dipastikan Aman

Jika data 17.680 jemaah tidak masuk ke sistem Saudi per 4 Januari karena dana PK yang disandera kementerian, maka pembatalan kuota secara sistemik adalah kepastian yang memalukan bangsa.

“Kami menegaskan bahwa jemaah haji khusus adalah warga negara yang menggunakan dana mandiri secara high-ticket dan memiliki hak perlindungan penuh yang setara, bahkan lebih kompleks dibanding haji reguler. Membiarkan mereka tersandera oleh sistem yang “semrawut” adalah bentuk pengabaian kewajiban negara dalam melindungi hak rakyatnya,” pungkasnya.

Adapun 13 asosiasi PIHK yang menandatangai pernyataan bersama tersebut adalah Asphirasi, Amphuri, Ampuh, Ashuri, Asphuri, Asphurindo, ATTMI, Bersathu, Gaphura, Himpuh, Kesturi, Mutiara Haji dan Sapuhi. (ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *