KPK Ungkap Alasan Belum Ada Tambahan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkap alasan KPK belum menjerat tersangka baru dalam kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama.

Setyo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh penyidik, baru dua pihak yang memenuhi unsur pidana, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan bekas staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.

“Semua pasti dari hasil pemeriksaan, dari pembuktian, dari keterangan, dokumen, dan saksi-saksi yang lain, gitu. Untuk saat ini baru dua, nanti masalah perkembangannya ya kita lihat saja,” kata Setyo di Gedung Juang, Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Baca juga  Kasus Hanania Travel, DPR Dorong Kemenhaj Bantu Kompensasi Jemaah Umrah yang Gagal Berangkat

Namun, Setyo menyebutkan bahwa kasus ini dapat dikembangkan berdasarkan proses penyidikan yang masih berjalan.

Diketahui, KPK telah menetapkan Yaqut dan Ishfah alias Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara ini. KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *