Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengantongi angka final nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag).
Angka final tersebut berdasarkan hasil perhitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Ya, benar,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan sudah menerima hasil penghitungan kerugian negara dari BPK terkait kasus kuota haji, Jumat (27/2/2026).
Hanya saja, Asep enggan menyebutkan detail angka final kerugian negara tersebut. Dia mengaku berkas kerugian negara dari BPK sudah diserahkan ke KPK sejak 24 Februari 2026.
“Hari Selasa (diserahkannya). Nanti Juru Bicara (KPK) Budi Prasetyo (yang menjelaskan),” tandas Asep.
Nilai kerugian negara final dalam kasus dugaan korupsi kuota haji merupakan salah poin yang diprotes oleh kubu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Mereka menilai KPK menyalahi prosedur dalam penetapan tersangka Yaqut karena belum adanya angka kerugian negara kasus kuota haji.
Dalam kasus ini, KPK telah resmi menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai tersangka. (Ym)











