KPK Sebut Ada Pungutan Fee untuk Percepatan Haji Khusus 2023

Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan kuota haji khusus tambahan tahun 2023 Masehi/1444 Hijriah yang dikenakan biaya sebesar 5.000 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp84 juta berdasarkan kurs saat ini, dikumpulkan dari tiap biro atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan biaya percepatan tersebut dikumpulkan oleh staf dari Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama Rizky Fisa Abadi (RFA).

RFA memerintahkan stafnya mengumpulkan fee (imbalan) percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan T0 atau TX senilai 5.000 dolar AS atau Rp84 juta per jamaah.

Baca juga  Polisi Bongkar Pabrik Pil Jin di Semarang

“Jadi, ada sejumlah uang yang harus dibayar atas privilese yang diterima. Kenapa? Tidak harus antre. Kalaupun antre, bisa loncat orang lain,” kata Asep dalam konferensi pers yang disaksikan dari Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Sementara itu, Asep menjelaskan bahwa sebelumnya Rizky Fisa menerima arahan dari Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) selaku Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) untuk melonggarkan kebijakan terkait T0 atau TX dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Tahun 2023.

Keputusan dirjen tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan 2023, yang kemudian sudah disepakati secara bersama-sama dengan Komisi VIII DPR RI.

Baca juga  Polisi Aniaya Bintara Remaja Hingga Tewas

Adapun kuota haji tambahan 2023 berjumlah 8.000 yang dibagi menjadi 7.360 untuk haji reguler, dan 640 haji khusus.

Setelah itu, selama Mei-Juni 2023, Rizky Fisa melakukan pertemuan dengan asosiasi biro haji khusus terkait penyerapan 640 kuota haji khusus tersebut.

“RFA kemudian menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK, sehingga bisa berangkat langsung tanpa antrean. RFA juga memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk bisa mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jamaah haji khusus T0 atau TX. Di sinilah mulai terjadi penyimpangan,” katanya.

Lebih lanjut Asep mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan KPK, Rizky Fisa diketahui memberikan imbalan percepatan haji khusus tersebut kepada Yaqut, Gus Alex, serta sejumlah pejabat lain di Kemenag. (Ym)

Baca juga  Adik Bupati Tulungagung Gatut Sunu Ikut Terjaring OTT KPK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *