Kebijakan WFH Berlaku Usai Lebaran, Menko Airlangga: Menghemat BBM

Kebijakan work from home (WFH) 1 hari dalam sepekan berlaku usai lebaran. Ini menyusul efisiensi anggaran imbas konflik Timur Tengah. Tidak hanya untuk aparatur sipil negara (ASN), pemerintah berharap kebijakan WFH itu juga diterapkan perusahaan swasta.

“Kemudian yang terakhir terkait dengan kajian, bahwa dengan tingginya harga minyak, maka perlu efisiensi daripada waktu kerja. Di mana akan dibuka fleksibilitas untuk work from home. Dalam satu hari dalam 5 hari kerja,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keternagan pers Jumat (20/3).

“Nah itu teknisnya sedang disiapkan, karena ini diharapkan juga tidak hanya ASN tetapi juga swasta dan juga Pemda-Pemda,” lanjutnya.

Baca juga  Kendalikan Harga Bahan Pokok, Pemkot Surabaya Gelar Pasar Murah

Kebijakan WFH tersebut akan diberlakukan pasca Lebaran. Namun, Airlangga belum menyebut rinci kapan waktu pelaksanaannya.

“Pasca lebaran, tapi nanti kita akan tentukan kapan waktunya,” ujarnya.

Pihaknya kini tengah menyusun teknis pelaksanaannya. Pemerintah akan menginformasikan lebih lanjut nantinya.

“Nah ini semuanya kita sedang siapkan lagi, nanti sesudah konsepnya sudah matang, kita akan segera informasikan ke publik lebih detail,” lanjutnya.

Terkait rentan waktu kebijakan tersebut, Airlangga juga belum merinci. Menurutnya, kebijakan WFH akan menyesuaikan situasi yang berkembang di Timur Tengah.

“Nanti kita lihat situasinya. Situasi harga minyak, situasi perang. Jadi kita ikuti situasi yang berkembang,” ujarnya.

Dengan kebijakan ini, Airlangga mengungkap penghematan penggunaan BBM yang signifikan. Ia menyebut pemerintah akan hemat 1/5 dari penggunaan BBM yang dikeluarkan setiap harinya.

Baca juga  Anggaran Dipangkas, MBG untuk Siswa jadi 5 Hari Saja dalam Sepekan

“Karena itu ada penghematan dari segi apa, penggunaan mobilitas dari bensin, penghematannya cukup signifikan seperlima, seperlima dari apa yang biasa kita keluarkan,” ujarnya. Bg

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *