Sekitar 70 juta pengguna media sosial (medsos) di Indonesia yang berusia di bawah 16 tahun mulai dibatasi bahkan diblokir aksesnya ke ruang digital mulai 28 Maret 2026.
Kebijakan ini diterapkan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai langkah besar dalam memperkuat perlindungan anak di internet.
Pembatasan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), yang diperjelas melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut kebijakan ini menjadi salah satu yang terbesar secara global dalam hal perlindungan anak di ruang digital.
“Indonesia menjadi negara pertama dengan skala yang sangat besar dalam menerapkan kebijakan pelindungan anak di ruang digital dengan sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (26/3).
Menurutnya, langkah ini diambil karena meningkatnya ancaman yang dihadapi anak-anak saat mengakses internet, mulai dari konten tidak sesuai usia hingga risiko kejahatan digital.
“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” tandasnya.
Pada tahap awal, pembatasan akan diberlakukan pada sejumlah platform digital berisiko tinggi, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Akun pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun berpotensi dibatasi bahkan dinonaktifkan sesuai ketentuan.
Pemerintah juga meminta platform digital melakukan penyesuaian sistem, termasuk penerapan verifikasi usia, penguatan pengaturan privasi, serta penyediaan fitur pengawasan orang tua. Bg








