BNN Usulkan Vape Dilarang Karena Temuan Kandungan Narkotika

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan terhadap rokok elektronik atau vape dengan cairannya atau liquid untuk diatur di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika. Dia mengatakan Indonesia kini dihadapkan dengan fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape secara masif.

Negara-negara di kawasan ASEAN seperti negara Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos,danpnurut dia, telah lebih dulu mengambil sikap untuk melarang peredaran vape.

“Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” kata Suyudi saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Baca juga  Kementerian PPPA Catat 112 Siswa Terpapar Radikalisme

Suyudi menjelaskan dari pengujian terhadap 341 sampel cairan vape itu, pihaknya menemukan 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis (senyawa ganja sintetis), satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate (obat bius).

Selain itu, dia mengatakan perkembangan zat narkotika kini bergerak sangat cepat. Saat ini, telah teridentifikasi sebanyak 1.386 zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) yang beredar di seluruh dunia. Sedangkan di Indonesia sendiri sudah teridentifikasi sebanyak 175 jenis NPS beredar.

Terkait dengan etomidate dalam cairan vape, menurut dia, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025, zat etomidate telah resmi masuk ke dalam daftar narkotika golongan dua. Namun, penindakan terhadap jenis kasus itu hanya dapat menggunakan undang-undang kesehatan, yang ancaman hukumannya lebih ringan.

Baca juga  Sebut Sumbar Barbar, Abu Janda Dipolisikan

Jika vape sebagai alatnya dilarang, dia mengatakan peredaran cairan vape yang mengandung senyawa kimia terlarang pun dapat teratasi secara signifikan.

“Selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya,” kata dia.

Sebelumnya, Asosiasi Retail Vape Indonesia (Arvindo) dan Gerakan Bebas Tar dan Asap Rokok (Gebrak) mendukung pemerintah untuk mencegah siapapun yang berusia di bawah 21 tahun mengakses rokok elektronik (vape). Langkah tersebut sebagai bagian dari perlindungan anak dan remaja.

Ketua Arvindo Fachmi Kurnia dalam keterangan di Jakarta, Rabu (25/2/2026) mengatakan Arvindo telah menginstruksikan seluruh anggotanya untuk tidak melayani pembelian vape bagi usia di bawah 21 tahun.

“Kami sudah memberikan surat resmi untuk melarang toko vape menjual ke anak di bawah umur dan menghimbau agar terdapat tulisan 21+ di depan toko. Kami akan meminta tanda pengenal (KTP),” ujar Fachmi. (Ym)

Baca juga  Kementerian PPPA Catat 112 Siswa Terpapar Radikalisme

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *