Bentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal, Kemenhaj Gandeng Polri

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menggandeng Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal. Langkah ini dilakukan guna melindungi calon jamaah dari praktik ilegal dan tindak penipuan.

Demikian disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Dahnil mengatakan pembentukan satgas tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat perlindungan jamaah.

“Kita ingin pastikan tahun ini juga kita harus mencegah praktik-praktik haji ilegal yang kemungkinan akan terjadi, termasuk melalui pencegahan di Bandara dengan melibatkan kepolisian dan imigrasi,” ujarnya.

Baca juga  Petugas Haji Berangkat ke Tanah Suci 17 April 2026

Lebih lanjut, Dahnil menjelaskan, pada 2025 pemerintah berhasil mencegah sekitar 1.200 orang yang hendak berangkat menggunakan visa non-haji. Untuk tahun ini, pengawasan akan diperketat, terutama di pintu-pintu keberangkatan.

Selain itu, pemerintah juga menyoroti maraknya kasus penipuan oleh sejumlah biro perjalanan yang merugikan jamaah umrah. Dalam beberapa kasus, jamaah gagal diberangkatkan dan dana yang telah disetorkan tidak kembali.

“Satgas yang dibentuk bersama kepolisian akan melakukan tindakan hukum secara tegas terhadap pelaku penipuan,” kata Dahnil.

Sementara itu, Wakapolri, Dedi Prasetyo, menegaskan satgas akan dibentuk dari tingkat pusat hingga daerah dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Menurut dia, satgas akan mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menjadi korban penipuan dengan berbagai modus operandi yang dilakukan oknum travel haji.

Baca juga  Daftar Haji Umrah di Travel Al Fakhri, Jemaah Dapat Hadiah Motor dan Hewan Kurban

“Selain itu, kami juga akan melakukan pencegahan di seluruh pintu keluar bagi jamaah yang akan berangkat haji, serta melakukan penindakan tegas terhadap setiap tindak pidana,” ujarnya.

Dedi mengungkapkan, sepanjang 2026 Polri telah menangani 42 kasus penipuan haji dan umrah. Dari jumlah tersebut, satu kasus telah memasuki tahap dua proses hukum, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp92,64 miliar.

Dalam aspek pencegahan, pada penyelenggaraan haji 2025 aparat juga berhasil menggagalkan keberangkatan 1.243 orang yang terindikasi menggunakan jalur non-prosedural.

Ke depan, satgas juga akan memperkuat koordinasi internasional, termasuk dengan aparat keamanan di Arab Saudi, serta membuka layanan pengaduan (hotline) untuk penanganan kasus secara terpadu.

Baca juga  Kemenhaj Siapkan 45 Klinik untuk Jemaah Haji RI

“Kami harapkan masyarakat untuk lebih berhati-hati, karena modus ini akan terus dilakukan oleh kelompok-kelompok yang memanfaatkan situasi tersebut,” kata Dedi. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *