Menteri Yusril Tegaskan KPK Belum Perlu Ambil Alih Kasus Jampidsus Febrie

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra berpendapat KPK belum perlu mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ia mengatakan KPK memang memiliki kewenangan untuk mengambil alih suatu kasus. Namun, untuk kasus ini Yusril berpendapat hal itu belum perlu.

“Mudah-mudahan berjalan on the track dan KPK juga sementara ini belum perlu mengambil alih penyidikan ini,” kata Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/7).

Yusril menjelaskan KPK memang memiliki kewenangan mengambil alih kasus dugaan korupsi dari aparat penegakan hukum lain, tapi hal itu juga memiliki sejumlah syarat.

Baca juga  Usai Ditolak Pengadilan, Ketua Kesthuri Kembali Ajukan Praperadilan Kasus Korupsi Haji

Mengacu pada UU 19 Tahun 2019 jo No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, terdapat sejumlah syarat bagi KPK untuk mengambil alih kasus.

Pertama, jika penyidikan dinilai berlarut, kemudian melibatkan aparat penegak hukum, perkara menarik perhatian masyarakat luas, dan perkara yang ditangani bernilai di atas Rp1 Miliar.

Yusril juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal proses hukum yang berjalan pada kasus ini.

“Kalau sudah terkumpul semua alat bukti, ya silahkan Kejaksaan Agung untuk melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Tipikor,” ujarnya. Bg

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *