Imigrasi Tunda Keberangkatan 13 Calon Jemaah Haji Visa Nonprosedural

Direktorat Jenderal Imigrasi menunda keberangkatan 13 calon jemaah haji menuju Arab Saudi. Penundaan karena mereka diduga menggunakan visa nonprosedural.

“Per hari ini ada 13 calon jemaah haji nonprosedural yang kita pending atau tunda keberangkatannya, tidak menggunakan visa haji,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko di Kantor Ditjen Imigrasi, Senin (20/4/2026).

Belasan calon jemaah tersebut memiliki dokumen keimigrasian lengkap. Namun, visa yang digunakan terdeteksi bukan visa haji prosedural.

Direktorat Jenderal Imigrasi akan berkoordinasi dengan Kementerian Haji untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Karena instrumen dari imigrasi sudah lengkap, maka kita bisa hold itu dulu. Ini maksudnya bukan kita menghalangi rakyat untuk melaksanakan haji tapi untuk melindungi mereka,” katanya.

Baca juga  Kemenhaj-Polri Bentuk Satgas Berantas Haji dan umrah Ilegal

Pemerintah Arab Saudi telah menutup akses masuk ke Tanah Suci Mekkah bagi jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi. Menurut dia, jalur nonprosedural tetap tidak akan memungkinkan seseorang menjalankan ibadah haji.

“Berdasarkan pengalaman di sana kalau sampai lolos ke sana nggak bisa juga naik haji. Pemerintah Saudi menutup diri untuk itu, akhirnya mereka nanti bisa jalur-jalur yang apa namanya itu ilegal dan bahkan pengalaman sebelumnya membahayakan jiwa dan nyawa mereka, bahkan sudah sampai jatuh korban,” ungkap Hendarsam. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *