Babak baru kasus dugaan pemerasan yang menyeret oknum wartawan di Mojokerto, Muhammad Amir Asnawi. Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menolak gugatan kuasa hukum oknum wartawan sehingga proses penangkapan dan penahanan oknum tersangka sah menurut hukum.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menegaskan bahwa seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pihak pemohon telah ditolak oleh majelis hakim.
“Dalam putusan tersebut, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan. Artinya, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Resmob Polres Mojokerto dinyatakan sah dan telah berkekuatan hukum,” ujarnya. Selasa (28/4/2026).
Menurut Aldhino, putusan tersebut menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya. Saat ini, pihaknya tengah merampungkan tahapan administrasi serta melengkapi seluruh petunjuk yang sebelumnya diberikan jaksa peneliti. Polres Mojokerto juga melengkapi dengan keterangan dari 5 saksi ahli, yakni dari Dewan Pers, ahli hukum pidana, psikologi forensik, bahasa forensik, hingga ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan dengan petunjuk P-19 kini telah diperbaiki dan disesuaikan sesuai kebutuhan pembuktian hukum agar dapat segera dinyatakan lengkap. Selanjutnya menunggu hasil penelitian untuk dinyatakan lengkap atau P-21,” jelas Aldhino.
Dalam proses penyidikan, kepolisian menegaskan tidak hanya bertumpu pada keterangan saksi fakta, tetapi juga memperkuat pembuktian melalui pandangan ahli yang memiliki kompetensi di bidang masing-masing.
Keterangan dari para ahli tersebut menjadi bagian penting dalam mengurai berbagai aspek dalam perkara, termasuk pola komunikasi, unsur tekanan psikologis, penggunaan bahasa, serta jejak digital yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan.
“Semua keterangan ahli sudah kami tuangkan dalam berkas perkara untuk diteliti lebih lanjut oleh pihak kejaksaan,” tambahnya.
Terkait pasal yang disangkakan, penyidik masih mengacu pada petunjuk jaksa dengan menerapkan Pasal 482 KUHP baru. Polisi memastikan bahwa seluruh unsur hukum yang menjadi syarat pembuktian telah dipenuhi secara lengkap dalam berkas perkara.
Lebih lanjut Aldhino menjelaskan bahwa pengembangan perkara juga terus dilakukan. Ia menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.
Salah satu pihak yang kini menjadi perhatian penyidik adalah sosok berinisial A, yang diduga memiliki peran cukup penting dalam proses awal hingga terjadinya dugaan pemerasan.
Penyidik telah melayangkan surat panggilan resmi kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Namun hingga jadwal pemeriksaan yang telah ditentukan, pihak tersebut belum memenuhi panggilan.
“Yang bersangkutan sudah kami panggil, namun belum hadir. Kami akan menjadwalkan pemanggilan ulang, apabila tidak hadir di pemanggilan selanjutnya tentu sesuai unda-undang kita punya wewenang untuk melakukan upaya paksa melakukan penjemputan,” tegas AKP Aldhino.
Dipaparkan Aldhino, sosok berinisial A diduga memiliki andil dalam proses pemerasan tersebut. Sosok inisial A ini sebagai awal mula yang berhubungan dengan pengacara, dan disebut mengatur nominal dalam pemerasan tersebut yang awalnya Rp 6 juta turun ke Rp 3 juta.
“Itu yang awal mula yang bernegosiasi itu adalah si A,” terangnya.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik karena dugaan tindak pidana pemerasan terhadap seorang pengacara. Sehingga terjadilah penangkapan di sebuah kafe di wilayah Mojosari Mojokerto beserta barang bukti uang Rp 3 juta. (ym)












