Badan Gizi Nasional (BGN) meminta masyarakat segera melapor jika menemukan praktik jual-beli titik-titik usulan pembangunan hingga pengurusan kemitraan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya menegaskan praktik jual beli titik SPPG merupakan penipuan dan akan ditindak tegas.
“Apabila ada pihak-pihak yang mengatakan sanggup untuk mendapatkan titik, sanggup untuk meningkatkan status usulan, diyakini bahwa itu adalah penipu,” kata Sony di Jakarta Selatan, Jumat (22/5).
Ia mengungkapkan salah satu tersangka kasus penjualan titik SPPG telah ditangkap Polda Jawa Barat. Sony juga akan meninjau penanganan kasus serupa di Batam dan Lombok Timur.
“Besok saya akan ke Batam untuk melihat bagaimana proses penanganan perkara karena di sana juga ada. Nanti juga saya akan ke Lombok Timur,” ucapnya.
Ia menegaskan proses pendaftaran menjadi mitra BGN tidak dipungut biaya dan dilakukan secara daring.
“Proses pendaftaran untuk menjadi mitra BGN untuk program MBG tidak dipungut biaya, dilakukan secara online,” ujarnya.
Menurut Sony, khusus daerah terpencil, pengusulan dilakukan melalui kepala daerah dan satgas MBG kabupaten/kota yang diteruskan ke BGN pusat. Bg












