Fluktuasi Kurs Dolar, Bapanas Jamin Harga Beras SPHP tak Naik

Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan harga beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tidak mengalami kenaikan meski terjadi fluktuasi kurs dolar AS. Hal ini guna menjaga keterjangkauan pangan dan stabilitas pasokan bagi masyarakat nasional.

“Implikasi menguatnya kurs dolar, pemerintah memastikan tidak berimbas pada harga beras program SPHP,” kata Direktur SPHP Badan Pangan Nasional (Bapanas) Maino Dwi Hartono, di Jakarta, Kamis (28/5/2026).

Dia menyampaikan kebijakan tersebut menjadi bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat di bawah komando Presiden Prabowo Subianto setelah sebelumnya juga memutuskan tidak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

“Sehingga masyarakat dapat bersikap tenang,” ujarnya.

Pemerintah juga memastikan kualitas beras program SPHP terus dijaga oleh Perum Bulog sehingga masyarakat dapat memperoleh beras dengan mutu yang baik dan harga tetap terjangkau.

Baca juga  Pemerintah Siap Setop Impor Solar, Diganti B50 BeredarJuli

“Jadi memang dengan nilai kurs dolar yang berubah dapat berpengaruh ke berbagai hal, termasuk sektor pangan. Tapi kaitan dengan beras SPHP, ini karena program pemerintah, sampai hari ini dipastikan tidak ada perubahan, termasuk harga penjualannya,” terang Maino.

Adapun Bapanas telah menetapkan harga beras SPHP di tingkat konsumen antara lain bagi wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi di Rp12.500 per kilogram (kg).

Kemudian untuk wilayah Sumatera (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan, ditetapkan Rp13.100 per kg. Sementara bagi wilayah Maluku dan Papua, harga harga beras SPHP maksimal di Rp13.500 per kg.

Untuk anggaran pelaksanaan program beras SPHP tahun 2026 telah ada di Bapanas sebesar Rp4,97 triliun. Dana itu setara dengan subsidi penjualan sekitar 828 ribu ton beras bagi masyarakat.

Baca juga  KAI Daop 8 Surabaya Layani Lebih dari 39 Ribu Pelanggan Sehari di Idul Adha 2026

“Ini untuk menjaga kontinuitas pelaksanaan SPHP beras yang pada Januari dan Februari 2026 telah terlaksana sebagai perpanjangan SPHP beras tahun 2025,” bebernya.

Bapanas telah menetapkan pula ketentuan terbaru mengenai jumlah pembelian maksimal beras SPHP di tingkat konsumen.

Masyarakat sebagai konsumen dapat membeli maksimal 5 kemasan ukuran 5 kg dan tersedia pula alternatif kemasan 2 kg dengan pembelian maksimal 2 kemasan. Beras SPHP yang telah dibeli pun tidak boleh dijual kembali, karena ada unsur anggaran subsidi negara di dalamnya.

“Ini kita mempertimbangkan saudara-saudara kita, dalam hal ini misalnya para pedagang nasi goreng, pedagang nasi uduk, warung-warung makan. Kalau dibatasi cuma 2 pack, kasihan nanti kurang, tidak cukup,” jelas Maino.

Baca juga  Prabowo Habiskan Anggaran APBN Rp100 Miliar untuk Pengadaan Bantuan Sapi Kurban

Selain itu, pemerintah juga memperluas ruang transaksi pembelian beras SPHP bagi mitra Perum Bulog dari sebelumnya maksimal 2 ton menjadi hingga 5 ton pada tahun 2026.

Kebijakan tersebut dilakukan agar distribusi beras SPHP semakin lancar, memudahkan pedagang memperoleh stok, serta memastikan ketersediaan beras di pasar tetap terjaga.

“Artinya jangan sampai kosong, pedagang dapat lebih mudah, stoknya selalu tetap ada,” tambah Maino. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *