Lindungi Produk Lokal, Mendag Revisi Aturan e-Commerce

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso resmi merevisi aturan perdagangan melalui e-commerce.

Hal ini tertuang dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang diteken pada 8 Juni 2026.

Beleid ini mencabut Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Kita sudah mengeluarkan PMSE, perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce sudah diterbitkan Permendag nomor 19 tahun 2026. Ini Permendag perubahan,” ujar Budi dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (8/6).

Busan menerangkan beleid tersebut memetakan ekosistem e-commerce menjadi tiga, yakni produk termasuk seller, pedagang yang dimaksud adalah platform, serta konsumen.

Baca juga  OJK Blokir 504 Ribu Rekening Kasus Scam, Dana Diamankan Rp633,5 Miliar

“Bagaimana kita memastikan ketiganya itu berjalan dengan baik, ekosistem e-commerce berjalan dengan baik sehingga dan kewajiban masing-masing tadi bisa terpenuhi,” terangnya.

Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur beberapa hal penting, yaitu memperkuat perlindungan produk lokal, transparansi platform digital, legalitas pelaku usaha. Kemudian, memperkuat perlindungan konsumen dan pemanfaatan artificial intelligence (AI), khususnya untuk promosi.

Busan juga menyebutkan terdapat dua platform e-commerce Indonesia yang telah menyampaikan rencana aksi ke depan terkait peraturan baru tersebut kepada pihaknya. Setidaknya ada lima komitmen. Bg

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *