Dirjen Pajak Klarifikasi Libatkan TNI Polri Awasi Wajib Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan klarifikasi terkait keterlibatan aparat TNI-Polri dalam kegiatan pengawasan wajib pajak.

Keterlibatan TNI/Polri dalam kegiatan pengawasan wajib pajak tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Surat edaran ini ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Jakarta pada 15 Juli 2026 lalu.

Dalam surat edaran itu, unsur TNI dan Polri yang dilibatkan dalam kegiatan pengawasan adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

“Hanya sekadar pendampingan. Kita tidak memberikan kewenangan baru kepada mereka (aparat TNI/Polri),” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Inge Diana Rismawati, Senin (20/7).

Baca juga  Bebas Ribet Ganti Kartu, NOMORO Hadirkan eSIM Nyaman untuk Jemaah Umrah dan Pelancong

Inge menegaskan kewenangan pengawasan wajib pajak tetap dipegang oleh instansinya. Keterlibatan TNI/Polri hanya ketika diperlukan.

“Kewenangan tetap berada di kami, tetapi mereka mendampingi kami semata-mata hanya untuk tempat-tempat tertentu saja,” terangnya.

Menurut Inge, keterlibatan aparat tersebut bukanlah hal baru. Pasalnya, sinergi itu sudah dilakukan selama ini.

“Misalnya, kalau ada wajib pajak yang sebetulnya kita mengetahui punya potensi dan kita ketahui alamatnya di suatu tempat, ternyata tempat itu mungkin ada satu hal yang harus dijaga atau kami butuh penangan khusus dalam transportasi, kami minta bantuan mereka (aparat). Itu boleh,” ujar Inge. Bg

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *