Tingginya angka kelahiran prematur di Indonesia masih menjadi tantangan dalam upaya meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak. Kondisi ini berisiko menyebabkan berbagai masalah kesehatan pada bayi, mulai dari meningkatnya angka kesakitan hingga risiko kematian. Oleh karena itu, pemenuhan nutrisi melalui pemberian Air Susu Ibu (ASI) menjadi salah satu faktor penting yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan bayi, terutama bagi bayi prematur.
Berdasarkan kondisi tersebut, Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) bersama Yayasan ASTAYA (House of Share), RSI Jemursari, RSI Ahmad Yani, dan RSIA Kendangsari menginisiasi pembentukan Unit Donor ASI berbasis syariah. Program ini ditargetkan menjadi model percontohan donor asi syariah pertama di Indonesia yang diharapkan mampu memperluas akses bayi terhadap ASI donor yang aman, berkualitas, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Komitmen tersebut ditandai digelarnya Seminar Ilmiah Human Milk Bank Berbasis Syariah yang menghadirkan akademisi, praktisi kesehatan, dan pemangku kepentingan di bidang kesehatan ibu dan anak.
Ketua Yayasan ASTAYA sekaligus Dokter Spesialis Anak dan Konsultan ASI, Dr. dr. Wiyarni Pambudi, Sp.A, IBCLC., mengatakan, inisiatif ini dilatarbelakangi tingginya angka kelahiran prematur dan bayi berat lahir rendah (BBLR) di Indonesia yang diperkirakan mencapai sekitar 800.000 kasus setiap tahun. “Di sisi lain, berbagai penelitian menunjukkan bahwa donor ASI (Donor Human Milk/DHM) dapat menurunkan risiko komplikasi serius pada bayi prematur dan menjadi pilihan terbaik ketika ASI ibu kandung tidak tersedia,” katanya, Rabu (10/6).
Diungkapkannya, fakta saat ini sudah ada kegiatan donor ASI yang dilakukan oleh masyarakat secara mandiri yang bisa dilihat dari komunikasi di medsos, ada yang memerlukan dan lalu ada pendonor. “Tapi kegiatan itu belum bisa memastikan apakah ASI yang didonorkan berkualitas atau tidak, lalu bagaimana pencatatannya terkait dengan syaritan agama?”
Menurut Wiyarni, jika nanti dikelola berbasis rumah sakit dan syariah, maka akan lebih baik dari segi kesehatan maupun agama.
Wakil Rektor II Unusa, Prof. Mohamad Yusak Anshori, mengatakan bahwa pengembangan Human Milk Bank berbasis syariah merupakan bentuk kontribusi Unusa dalam menghadirkan solusi kesehatan yang memadukan keunggulan medis, teknologi informasi, dan nilai-nilai Islam.
Menurutnya, donor ASI telah terbukti memberikan manfaat besar bagi bayi prematur dan bayi berat lahir rendah, namun implementasinya di Indonesia perlu didukung sistem yang mampu menjamin kepastian hubungan persusuan sesuai syariah.
“Kami ingin membangun model Unit Donor Asi yang tidak hanya memenuhi standar klinis dan keselamatan pasien, tetapi juga memberikan kepastian dalam pencatatan nasab melalui dukungan teknologi digital. Inovasi ini dapat menjadi solusi kesehatan yang membawa kemaslahatan sekaligus diterima oleh masyarakat Muslim Indonesia,” ujarnya.
Salah satu inovasi yang disiapkan adalah pengembangan Sistem Informasi Mahram Digital yang memungkinkan pencatatan hubungan persusuan (radha’ah) secara terdokumentasi dan terdigitalisasi. Sistem ini diharapkan menjadi solusi atas salah satu tantangan utama penerapan donor ASI di masyarakat Muslim.
Dekan Fakultas Kedokteran UNUSA, Prof. Dr. Budi Santoso, dr., Sp.OG (K), juga menegaskan bahwa upaya membantu bayi prematur tidak hanya berkaitan dengan penyelamatan nyawa, tetapi juga merupakan investasi untuk masa depan bangsa, dan menjaga nasab sama dengan menjaga akidah umat.
Ia berharap inisiatif pembentukan Unit Donor ASI berbasis syariah yang digagas Unusa bersama para mitra dapat menjadi model percontohan bagi rumah sakit lain di Indonesia. Dengan demikian, layanan donor ASI dapat dikembangkan secara lebih luas dan terstandar untuk menjangkau bayi-bayi yang membutuhkan.
“Dengan adanya Unit Donor ASI ini, proses donor menjadi lebih resmi sehingga legal dan aman. Aman dari sisi medis karena melalui prosedur dan pengawasan yang jelas, serta aman dari sisi akidah karena dikembangkan dengan pendekatan berbasis syariah,” tambahnya.
Menurut Prof. Budi, aspek keamanan medis dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah menjadi dua elemen penting yang perlu berjalan beriringan. Karena itu, pengembangan Unit Donor ASI berbasis syariah diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus memperluas akses bayi terhadap ASI donor yang aman dan berkualitas.
Lebih lanjut, dr. Wiyarni Pambudi, menjelaskan bahwa teknis pelaksanaan program donor ASI akan dilakukan melalui unit donor ASI berbasis rumah sakit (hospital based). Dalam prosesnya, setiap calon pendonor wajib menjalani tahapan screening atau pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh sebelum dinyatakan layak mendonorkan ASI.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan pendonor tidak memiliki penyakit tertentu, terutama penyakit menular maupun penyakit kronis, serta untuk menilai kondisi kesehatan mental calon pendonor. Apabila ditemukan indikasi positif terhadap kondisi yang tidak memenuhi persyaratan, maka calon pendonor tidak dapat melanjutkan proses donor ASI.
“Calon pendonor akan melalui proses skrining terlebih dahulu untuk memastikan kondisi kesehatannya memenuhi syarat. Jika ditemukan indikasi penyakit menular, penyakit kronis, atau kondisi lain yang berisiko, maka tidak dapat menjadi pendonor,” ujarnya.
Setelah dinyatakan lolos seleksi, ASI yang didonorkan akan diproses dan disimpan sesuai standar keamanan yang berlaku. Wiyarni menegaskan bahwa pemberian ASI donor bersifat sementara, terutama bagi bayi yang ibunya mengalami keterbatasan produksi ASI. Ketika pasokan ASI dari ibu kandung telah mencukupi kebutuhan bayinya, pemberian ASI donor dapat dihentikan dan kembali sepenuhnya menggunakan ASI dari ibu kandung.
Ia menambahkan, keberadaan donor ASI tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan makanan bayi. ASI memiliki kandungan sel-sel hidup, antibodi, serta berbagai komponen biologis penting yang berperan dalam mendukung tumbuh kembang dan sistem kekebalan tubuh bayi, khususnya bayi prematur dan bayi dengan kondisi kesehatan tertentu.
Karena itu, pengelolaan dan penyimpanan ASI donor harus dilakukan secara optimal dan sesuai standar medis agar kualitas serta manfaat biologis yang terkandung di dalamnya tetap terjaga hingga diberikan kepada bayi yang membutuhkan.
Inisiatif ini hadir sebagai bentuk kolaborasi berbagai pihak dalam mendukung upaya penurunan angka kesakitan dan kematian bayi, sekaligus memperkuat layanan kesehatan neonatal melalui penyediaan ASI donor yang terkelola secara profesional dan bertanggung jawab. Dengan adanya Unit Donor ASI berbasis syariah, kebutuhan nutrisi bagi bayi yang tidak dapat memperoleh ASI langsung dari ibu kandungnya diharapkan dapat terpenuhi secara optimal. Bagus









