Purbaya Kaji Usulan Buruh Minta Pajak Pencairan JHT Dihapus

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons usulan kalangan buruh yang meminta pemerintah menghapus pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Ia mengatakan akan mengkaji dulu aturan yang berlaku sebelum memutuskan apakah permintaan tersebut dapat dipenuhi.

Purbaya mengatakan hingga kini surat usulan dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal terkait permintaan tarif pajak JHT 0 persen maupun pembebasan pajak Tunjangan Hari Raya (THR) belum diterimanya.

“Belum (terima surat usulan), nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa. Kita akan juga bandingkan dengan best practice dunia seperti apa. Jadi bisa dikasih bisa nggak tergantung hasil ini kita,” ujarnya usai Rapat Banggar DPR RI, Senin (29/6).

Baca juga  Menteri Amran Sebut Impor Pertanian Turun Rp41 Triliun dalam Setahun

Ia menegaskan pemerintah juga akan mempertimbangkan aspek keadilan dalam menyusun kebijakan perpajakan tersebut. Menurutnya, jangan sampai relaksasi pajak justru lebih banyak dinikmati kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.

“Tapi rasanya sih untuk fairness semuanya akan bayar dan kita akan cek. Itu kan sampai Rp50 juta ya 0 persen. Kita akan lihat yang bayar di atas Rp50 juta berapa sih. Jangan-jangan nanti saya kasih untuk orang yang kaya aja, jadi saya akan investigasi,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai keluhan buruh yang menilai dana JHT telah dipotong iuran selama masa bekerja namun masih dikenakan pajak saat dicairkan, Purbaya mengatakan ketentuan tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga  HUT Bhayangkara ke-80, Kapolri Salurkan 6.000 Paket Bansos

“Itu kan aturan undang-undang yang ada, kan kita lihat,” imbuhnya.

Purbaya kembali menegaskan pemerintah akan berhati-hati mengevaluasi kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan ketimpangan manfaat.

“Jangan sampai saya potong yang dapat yang untung orang kaya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengusulkan kebijakan fiskal kepada pemerintah berupa penghapusan pajak atas manfaat JHT, pesangon, jaminan pensiun, dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Menurutnya, iuran JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21), sehingga pemotongan pajak kembali ketika manfaat tersebut dicairkan merupakan bentuk pajak berganda yang tidak adil.

“Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja,” ujar Said Iqbal dalam keterangan resmi. Bg

Baca juga  Stasiun Gambir Bakal Layani Penumpang KRL, Target Rampung 2027

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *