Sidang Praperadilan Kuota Haji, KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Azrul Sah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir dalam sidang gugatan praperadilan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba (ASR), soal kasus korupsi kuota haji.

Di dalam persidangan, KPK menegaskan bahwa penahanan Asrul adalah sah.

“Penahanan terhadap diri pemohon adalah sah dan berdasar hukum,” kata kuasa hukum KPK saat membacakan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan Asrul Azis Taba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).

KPK juga menepis dalil pihak pemohon yang mempertanyakan keabsahan tindakan penahanan yang dilakukan penyidik. KPK memastikan penahanan didasarkan pada pemenuhan syarat subjektif dan objektif sesuai undang-undang serta memiliki dasar administrasi yang kuat.

Baca juga  Usai Diperiksa KPK, Mantan Dirjen PHU Tidak Tahu Soal Aliran Dana Korupsi Kuota Haji

“Bahwa tindakan penahanan yang dilakukan Termohon terhadap diri Pemohon adalah berdasarkan suatu surat perintah yang sah dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai prosedur,” ujarnya.

KPK juga membantah tudingan pihak pemohon yang menyebut penyidik tidak mempertimbangkan faktor usia dan kondisi kesehatan pemohon saat melakukan penahanan.

KPK menegaskan, pihaknya telah memfasilitasi layanan kesehatan yang memadai bagi seluruh tahanan. Menurut KPK, argumen kesehatan yang dipakai pemohon untuk menggugurkan status penahanan di sidang praperadilan adalah hal yang keliru.

“Sehingga dalil tentang kesehatan Pemohon yang dijadikan sebagai dasar untuk menyatakan penahanan tidak sah adalah dalil yang keliru,” ungkapnya.

Sebelumnya Asrul Azis Taba mengajukan gugatan praperadilan, Jumat, (26/6/2026). Permohonan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024.

Baca juga  81 Kloter Debarkasi Surabaya Dipulangkan, PPIH: Ketepatan Penerbangan Kuncinya

Dalam petitumnya, Kuasa Hukum Asrul Azis Taba, Rhama Rizki Vianto, mengatakan tindakan KPK menetapkan kliennya sebagai tersangka tidak sah. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *