Mahkamah Konstitusi MK menolak gugatan terhadap Undang-Undang Haji dan Umrah yang diajukan calon jemaah haji bernama Hermawanto. Dalam gugatannya, pemohon meminta MK menghapus kuota haji khusus.
“Mengadili, menyatakan permohonan 264/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Rabu 12/8/2026.
MK menilai permohonan tidak dapat diterima karena tidak menguraikan secara jelas dan rinci pasal mana dalam UU Haji dan Umrah yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Pemohon juga tidak memberikan argumentasi terkait penghapusan kuota haji khusus.
“Mahkamah tidak menemukan pertentangan norma a quo dalam UUD 1945. Pemohon tidak memberikan argumentasi memadai mengapa frasa kuota haji khusus harus bertentangan dengan UUD RI sehingga harus dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo.
Menurut MK, adanya ketidaksesuaian antara dalil posita dengan petitum membuat permohonan menjadi kabur. Dengan alasan itu, MK tidak mempertimbangkan lebih lanjut materi gugatan tersebut. (Ym)






