Polres Mojokerto Ringkus Pelaku Penipuan Rp22 Juta, Uang Asli Ditukar Tumpukan Kertas

Polres Mojokerto meringkus dua pelaku penipuan uang Rp22 juta yang dilakukan di sebuah halaman Masjid Al Falah Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.

Pelaku mengiming-imingi korban dengan “uang balen” yang menjanjikan keuntungan ekonomi untuk korban. Ironisnya uang Rp22 juta yang diserahkan korban diganti dengan tumpukan kertas.

Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indera Waspada mengatakan, pelaku berjumlah dua orang yang berpura-pura bisa menggandakan uang.

“Pelaku ini menawarkan bisa menggandakan uang, istilahnya uang balen, yakni uang yang dibelanjakan tapi gak habis-habis,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (30/6/2026) sore.

Inisial masing-masing pelaku adalah MR (53) asal Kota Malang, dan ARW (49) asal Pasuruan. Sedangkan korban bernama Nur Subakir.

Baca juga  Sejumlah Kapolsek di Mojokerto Diganti, Kapolres Sebut Demi Tingkatkan Kinerja

Wakapolres Mojokerto menceritakan kronologi kejadian pada 17 Juni 2026 tersebut. Korban dan pelaku pernah bertemu di sebuah makam di Jawa Tengah. Saat itu pelaku mengaku bisa menggandakan uang.

Kemudian korban dan pelaku bertemu kembali di Mojokerto. Saat itu korban menyerahkan uang Rp22 juta yang dimasukkan ke dalam amplop.

Uang tersebut kemudian diambil pelaku untuk “didoakan”. Namun setelah itu pelaku menukar dengan amplop lain yang berisi tumpukan kertas, dengan syarat amplop tersebut dibuka saat tiba di rumah.

“Pelaku berpura-pura sebagai orang pintar yang bisa menggandakan uang itu, setelah dibuka ternyata isinya hanya tumpukan kertas,” ujarnya.

Wakapolres Mojokerto melanjutkan, korban kemudian melaporkan penipuan tersebut ke Polres Mojokerto. Tim Satreskrim kemudian bergerak cepat dan berhasil meringkus kedua pelaku kurang dari 24 jam.

Baca juga  Kunjungi Korban Kebakaran, Wali Kota Mojokerto Serahkan Bantuan Rp15 Juta

“Kejadian pukul 5 sore, kemudian pelaku kabur. Tim Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap pelaku pukul 2 pagi,” urainya.

“(modus) Tipu muslihat, sudah 5 tahun beraksi,” imbuh Wakapolres Mojokerto.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 492 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang undang-undang kitab Hukum pidana dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *