Anggota DPRD yang Intimidasi Dokter Icha Terancam Dipenjara 7 Tahun

Polisi bakal menggunakan pasal 530 KUHP 2023 untuk menjerat para terduga pelaku yang diduga melakukan intimidasi terhadap Dokter Eliza Princila Utama Pakaenoni alias Dokter Icha.

Dokter Icha, seorang dokter muda di Nusa Tenggara Timur diduga nekat mengakhiri hidupnya pada Jumat 26 Juni 2026 lalu diduga akibat mengalami depresi dan tekanan psikologi usai diintimidasi.

“Pasal yang akan kita gunakan sebagaimana dari hasil gelar (perkara) untuk perkenaan pasal di Dit PPA kemarin, kita menggunakan pasal 530 (KUHP),” kata Wakil Direktur PPA & PPO Polda NTT, AKBP. Samuel Simbolon dalam keterangannya Jumat (3/7).

Baca juga  Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Desak Bupati dan Sekda Riau Serahkan Diri

Dalam pasal 530 disebutkan ancaman hukuman untuk para terduga pelaku adalah penjara paling lama tujuh tahun penjara.

“Setiap Pejabat atau orang lain yang bertindak dalam suatu kapasitas Pejabat resmi, atau orang yang bertindak karena digerakkan atau sepengetahuan Pejabat publik melakukan perbuatan yang menimbulkan penderitaan fisik atau mental terhadap seseorang dengan tujuan untuk memperoleh informasi atau pengakuan dari orang tersebut atau orang ketiga, menghukumnya atas perbuatan yang dilakukan atau disangkakan telah dilakukan olehnya atau orang ketiga, atau melakukan intimidasi atau memaksa orang tersebut atau orang ketiga atas dasar suatu alasan diskriminasi dalam segala bentuknya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” demikian bunyi Pasal 530 KUHP 2023.

Baca juga  Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi MBG, Brigjen Pol Iwan Mahardan

Dia menerangkan nantinya penyidik akan melihat perkembangan penyelidikan dan penyidikan untuk penerapan pasal tambahan terhadap para terduga pelaku intimidasi terhadap Dokter Icha.

“Nantinya sebagaimana hasil perkembangan penyelidikan dan penyidikan nanti kita koordinasikan kembali apakah ada pasal lain yang untuk kita tetapkan kepada terduga,” ujarnya.

Dia membenarkan keluarga dari dokter Icha telah menyampaikan laporan secara resmi ke Polda NTT. Dan telah diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

“Laporan polisi yang dilaporkan dari keluarga korban tentang adanya intimidasi dari terduga,” ujarnya. Bg

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *