Polres Mojokerto Kota meringkus 1 orang tersangka pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Tersangka inisial TK warga Gresik yang tega menjual istrinya inisial IN (29) untuk melakukan hubungan badan threesome dengan pria lain. Perbuatan itu dilakukan di kamar salah satu hotel di Kota Mojokerto, Senin (4/11/2024).
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudy Zaeny mengatakan, modus yang dilakukan pelaku adalah menawarkan IN kepada saksi AB melalui media sosial Facebook dengan tarif Rp 1,5 juta.
“Dengan tarif Rp 1,5 juta dengan syarat uang muka dibayar dulu Rp 150 ribu untuk transportasi dan sisanya setelah tersangka bertemu dengan saksi AB,” jelas AKP Rudy, dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (5/11/2024).
Ditambahkan AKP Rudy, motif yang dilakukan tersangka adalah fantasi seksual dan motif ekonomi.
“Barang bukti yang disita penyidik uang tunai Rp 1,5 juta, 2 kunci hotel, 1 buku nikah, 1 sprei, 2 handuk dan 1 HP,” ujar AKP Rudy.
AKP Rudy menegaskan, pelaku diancam pasal 2 ayat (1) UU RI no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagngt orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Sementara itu TK mengaku telah melakukan perbuatan itu sebanyak lima di wilayah Mojokerto dan Malang. Perbuatan itu dipilih karena alasan himpitan ekonomi dan kondisi kesehatan yang belakangan sakit-sakitan.
“Kebutuhan ekonomi, sudah berkeluarga dua anak. Saya menyesal, ingin tobat,” terang pria yang hanya kuli bangunan tersebut. (Ym)






