Dalam rangka memperketat pengawasan peredaran minuman beralkohol, Tim Terpadu Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (TP2MB) Kabupaten Mojokerto menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mojokerto melakukan razia ke sejumlah pelaku usaha minuman beralkohol di kawasan Ngoro Industri Persada (NIP), Kecamatan Ngoro, Kabupaten Moi, Senin (6/7/2026) siang.
Inspeksi mendadak (Sidak) kali ini juga melibatkan Satpol PP dan unsur Forkopimda. Tujuannya untuk memastikan pelaku usaha minuman beralkohol sudah menjalankan bisnisnya sesuai peraturan.
Hal ini juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Moy nomor 3 tahun 2016 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Drs Teguh Gunarko M.S.i mengatakan, sidak ini bukan untuk membatasi masyarakat dalam menjalankan usahanya, namun untuk menciptakan ketertiban serta wujud komitmen Pemkab Mojokerto dalam pengawasan peredaran miniman beralkohol di Kabupaten Mojokerto.
“Kami ingin memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat,” tegasnya.
Salah satu poin penting di sidak ini adalah memastikan lokasi pelaku usaha minuman beralkohol tidak berada dalam radius jarak 500 meter dari sekolah dan tempat ibadah.
Teguh memastikan, apabila ditemukan pelanggaran maka pihaknya tidak segan untuk mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Hasil rapat koordinasi beberapa waktu yang lalu disepakati bahwa seluruh pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan tersebut maka wajib ditutup,” tukasnya.
Razia peredaran minuman beralkohol ini akan dilakukan secara rutin berkala sebagai bentuk penegakan regulasi.
“Kepentingan masyarakat, ketertiban umum dan kepastian hukum harus menjadi prioritas. Karena itu pengawasan seperti ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen menciptakan iklim usaha yang tertib, aman dan sesuai peraturan,” tegasnya. (ADV/ym)












