Kemenhaj Usulkan Formula Pembiayaan Haji 2027 yang Lebih Meringankan

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengusulkan perubahan komposisi pembiayaan dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M.

Melalui skema tersebut, porsi yang dibayarkan langsung oleh jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) diusulkan sebesar 40 persen.

Sementara itu, sisa pembiayaan sebesar 60 persen lainnya akan dipenuhi melalui nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan bahwa skema baru tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah agar penyesuaian biaya penyelenggaraan haji tidak menambah beban finansial jemaah.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) saat menghadiri Muktamar XXIII Al Washliyah yang digelar di Asrama Haji Kelas I Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Baca juga  Komisi VIII DPR RI Ungkap Tantangan Inovasi Pelayanan Haji di Mina

“Jadi, kalau Rp107 juta, berarti yang dibayarkan oleh jemaah itu sekitar Rp42,8 juta, sedangkan yang dibayarkan melalui nilai manfaat BPKH itu sekitar Rp64,2 jutaan,” ujar Wamenhaj.

Pemerintah sebelumnya telah mengusulkan rata-rata BPIH 1448 H/2027 M sebesar Rp107,34 juta per jemaah.

Usulan penyesuaian besaran BPIH tersebut secara resmi disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Selasa (7/7/2026) malam.

Besaran tersebut merupakan keseluruhan biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan ibadah haji dan berbeda dengan Bipih yang harus dibayarkan langsung oleh jemaah.

Wamenhaj menjelaskan bahwa penyesuaian total BPIH disusun berdasarkan perhitungan atas sejumlah komponen biaya penyelenggaraan yang diproyeksikan mengalami kenaikan.

Komponen tersebut antara lain meliputi nilai tukar mata uang, harga avtur, tarif penerbangan, akomodasi, transportasi, serta berbagai layanan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi termasuk di kawasan Masyair.

Baca juga  Komisi VIII Soroti Kapasitas dan Biaya KBIHU, Minta Evaluasi Layanan Jemaah Haji

Kendati total biaya penyelenggaraan diproyeksikan meningkat, pemerintah terus berupaya agar kenaikan tersebut tidak secara langsung dibebankan kepada jemaah.

Oleh karena itu, Kemenhaj mengusulkan pembalikan komposisi pembiayaan dibandingkan dengan skema pada penyelenggaraan haji tahun 1447 H/2026 M. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *