Purbaya Kaji Pencairan JHT Tanpa Pajak

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mempelajari usulan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal terkait dengan perubahan aturan pajak Jaminan Hari Tua (JHT), termasuk pembebasan pajak saat pencairan atau nol persen.

Purbaya dan Said Iqbal bertemu di kantor Kementerian Keuangan pada Rabu (8/7). Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal menyampaikan sejumlah usulan.

Usulan yang disampaikan antara lain mengenai evaluasi atas pengenaan pajak JHT, peninjauan kembali mekanisme pajak progresif bagi pekerja yang beberapa kali mencairkan JHT akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), penyesuaian batas nilai manfaat JHT yang dikenai pajak, serta usulan terkait perlakuan perpajakan atas manfaat pensiun, tunjangan hari raya (THR), dan pesangon.

Baca juga  Saldo APBN 2025 Sisa Rp438,26 Triliun, Siap Digunakan Hadapi Ketidakpastian Global

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Purbaya menyampaikan pemerintah akan mempelajari usulan secara komprehensif sebelum mengambil keputusan kebijakan.

“Saya akan pelajari. Kita akan melihat kembali dasar kalibrasi yang digunakan saat ketentuan tersebut diterapkan, termasuk menyesuaikannya dengan perkembangan ekonomi saat ini, seperti inflasi maupun perubahan nilai riil,” ujar Purbaya dalam keterangan tertulis.

Menurut Purbaya, evaluasi akan dilakukan dengan memperhatikan berbagai aspek, termasuk dampak fiskal, sasaran penerima manfaat, serta kesesuaian dengan kondisi ketenagakerjaan saat ini.

“Kita tidak ingin membuat masyarakat semakin sulit. Yang sudah berjalan akan kita jaga, tetapi kita juga harus berhati-hati menghitung dampak kebijakannya terhadap penerimaan negara dan memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” ujar Purbaya.

Baca juga  Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Hingga September tak Naik

Salah satu masukan yang akan dikaji lebih lanjut adalah mekanisme pengenaan pajak progresif bagi pekerja yang mengalami PHK lebih dari satu kali, sehingga melakukan pencairan JHT secara berulang.

“Terkait pajak progresif ini akan kita pelajari. Kita ingin melihat apakah mekanisme yang ada saat ini masih relevan dengan kondisi ketenagakerjaan sekarang, termasuk bagi pekerja yang beberapa kali berpindah pekerjaan karena PHK,” ujar Purbaya. Bg

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *