Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, memberikan contoh teladan. Ia bersama keluarga mewakafkan empat bidang tanah kepada Persyarikatan Muhammadiyah melalui Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Pondok Cabe Ilir, Tangerang Selatan, pada Jumat (10/7/2026).
Penyerahan wakaf ditandai dengan penandatanganan Ikrar Wakaf yang berlangsung di Griya Dakwah Muhammadiyah Pondok Cabe Ilir. Dalam prosesi tersebut, PRM Pondok Cabe Ilir diwakili oleh Ma’ruf El Rumi sebagai penerima amanah wakaf.
Tanah yang diwakafkan terdiri atas empat Sertifikat Hak Milik (SHM). Selanjutnya, aset tersebut akan dikelola oleh Muhammadiyah melalui PRM Pondok Cabe Ilir untuk mendukung pengembangan dakwah, kegiatan sosial, pendidikan, serta berbagai program kemaslahatan umat.
Untuk menjamin kepastian hukum aset wakaf, seluruh proses administrasi dan legalitas ditangani oleh Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) PP Muhammadiyah melalui Wakil Sekretaris MPW PP Muhammadiyah, Ade Iva.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Muhammadiyah dalam mewujudkan tata kelola aset wakaf yang profesional, tertib administrasi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Ma’ruf El Rumi menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan Prof. Abdul Mu’ti beserta keluarga kepada PRM Pondok Cabe Ilir. Menurutnya, amanah tersebut akan dijaga dengan sebaik-baiknya melalui pengelolaan yang produktif dan berorientasi pada kemanfaatan masyarakat.
“Kami berkomitmen mengelola aset wakaf ini secara amanah dan menyusun langkah-langkah strategis agar keberadaannya benar-benar memberikan manfaat bagi umat serta mendukung perkembangan dakwah Muhammadiyah di Pondok Cabe Ilir,” ujarnya.
Prosesi penandatanganan ikrar wakaf turut disaksikan jajaran Muhammadiyah setempat, tokoh masyarakat, serta pejabat dari Kantor Urusan Agama (KUA) selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). (Ym)












