Disdukcapil Genjot IKD, Ratusan Ribu Warga Beralih ke Identitas Digital

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi administrasi kependudukan, baik melalui perekaman KTP elektronik (KTP-el), maupun aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Tingginya partisipasi warga menjadi wujud dukungan, terhadap transformasi pelayanan publik yang semakin modern, mudah, dan berbasis digital.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad mengatakan, penguatan implementasi IKD sejalan, dengan kebijakan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dalam mempercepat transformasi digital administrasi kependudukan.

“Kami mengapresiasi antusiasme masyarakat Kota Surabaya, yang terus meningkat dalam memenuhi administrasi kependudukan. Saat ini capaian perekaman KTP-el, telah mencapai 98,82 persen,” ujar Irvan, Selasa (14/7).

Melalui pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sebagai Single Identity Number, pemerintah mendorong terwujudnya satu identitas yang dapat digunakan, sebagai dasar verifikasi pada berbagai layanan publik. Dengan sistem tersebut, masyarakat cukup menggunakan satu identitas kependudukan, yang terintegrasi untuk mengakses berbagai layanan pemerintah, maupun sektor lainnya secara lebih mudah, aman, dan efisien.

Baca juga  Wali Kota Tekankan Transparansi Pengelolaan Sumbangan HUT ke-81 RI di RT/RW

Untuk mendukung percepatan perekaman KTP-el, Disdukcapil Surabaya juga telah menerbitkan Surat Edaran Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, Nomor 400.12/13725/436.7.11/2026 tanggal 8 Juni 2026. “Sosialisasi turut dilakukan melalui kecamatan dan kelurahan, dengan mengundang warga melakukan perekaman di kantor kecamatan sesuai domisili,” ungkapnya.

Berdasarkan data Disdukcapil Kota Surabaya per 7 Juli 2026, capaian perekaman KTP-el, telah mencapai 98,82 persen. Dari total 2.297.073 penduduk wajib KTP, sebanyak 2.269.920 penduduk telah melakukan perekaman, sedangkan 27.153 penduduk masih belum melakukan perekaman.

“Capaian tersebut menunjukkan bahwa hampir seluruh masyarakat wajib KTP di Kota Surabaya, telah memiliki identitas kependudukan sebagai dasar, untuk memperoleh berbagai layanan publik,” tutur Irvan.

Sementara itu, aktivasi IKD juga terus mengalami peningkatan. Dari 1.132.188 penduduk hasil perekaman yang telah memiliki nomor telepon seluler, sebanyak 809.057 orang, telah mengaktifkan IKD atau mencapai 71,46 persen. Adapun jika dibandingkan dengan total penduduk Surabaya, sebanyak 2.224.230 jiwa, tingkat aktivasi IKD mencapai 36,05 persen.

Baca juga  Beredar Situs Palsu Dispendik Surabaya, Kadispendik Imbau Masyarakat Waspada

Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan bahwa masyarakat semakin siap, memanfaatkan layanan administrasi kependudukan secara digital. “Data tersebut juga menjadi indikator, keberhasilan berbagai upaya yang dilakukan Dispendukcapil, dalam memperluas akses layanan aktivasi IKD, hingga ke tingkat kelurahan dan lingkungan masyarakat,” kata Irvan.

IKD merupakan bentuk digitalisasi KTP elektronik, yang memungkinkan masyarakat mengakses identitas kependudukan, melalui telepon pintar secara aman dan praktis. Kehadiran IKD memberikan kemudahan, dalam mengakses berbagai layanan publik tanpa harus selalu membawa KTP fisik.

Selain itu, IKD juga dipersiapkan sebagai salah satu sarana verifikasi data, dalam pelaksanaan Program Perlindungan Sosial (Perlinsos), sehingga proses pendataan dan penyaluran bantuan, dapat berlangsung lebih akurat, cepat, dan tepat sasaran.

Untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Disdukcapil Surabaya terus membuka layanan aktivasi IKD di kantor kelurahan, kecamatan, Sentra Pelayanan Publik Taman Cahaya, Joyoboyo, Nambangan, Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola, layanan setiap Minggu di kawasan Car Free Day (CFD) Taman Bungkul, serta melalui program jemput bola hingga balai-balai RW.

Baca juga  MPLS SD-SMP Bebas Perpeloncoan, Orang Tua Tak Perlu Khawatir

“Capaian ini menjadi penyemangat bagi kami, untuk terus menghadirkan layanan yang semakin mudah dijangkau masyarakat, sekaligus mempercepat transformasi pelayanan, administrasi kependudukan berbasis digital,” kata Irvan.

Disdukcapil Kota Surabaya mengajak masyarakat yang telah melakukan perekaman KTP-el, namun belum mengaktifkan IKD, agar segera memanfaatkan layanan aktivasi yang telah disediakan.

Masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai layanan administrasi kependudukan, maupun aktivasi IKD dapat menghubungi WhatsApp (chat only) di 081914606087, Call Center 031-99254200, email dis_dukcapil@surabaya.go.id, atau Instagram pengaduan @takondukcapilsub.

“Dispendukcapil Kota Surabaya berkomitmen, untuk terus menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, mudah, inklusif, dan berbasis digital guna mendukung terwujudnya pelayanan publik, yang semakin prima bagi seluruh warga Kota Surabaya,” pungkas Irvan. (yunus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *