Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menegaskan bahwa tak ada aturan yang mengharuskan aparat penegak hukum mendapat izin presiden untuk menangkap seorang jaksa yang tersandung kasus hukum.
Pernyataan itu disampaikan Soedeson merespons pengacara eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang sebelumnya mempertanyakan alasan Kortas Tipikor Polri disebut tak melapor ke presiden saat menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
“Pernyataan dari Hotman Paris itu tidak berdasar. Jadi tidak ada satu aturan pun yang mengatakan bahwa menangkap seorang jaksa itu harus izin presiden,” ujar dia lewat keterangan tertulis, Ahad (19/7).
Apalagi, Soedeson menjelaskan, UU Kejaksaan yang sebelumnya mensyaratkan ada izin dari Jaksa Agung dalam penetapan seorang jaksa sebagai tersangka telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia menegaskan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum atau equality before the law, tak terkecuali bagi pejabat atau aparat penegak hukum.
“Tidak penting dia orang berpangkat tinggi, orang rendah, atau pejabat. Siapa pun yang melanggar hukum, tegakkan hukum, laksanakan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Soedeson.
Soedeson meminta tim penyidik khusus bentukan Kejaksaan Agung menangani perkara Febrie dengan transparan dan profesional.
Terlebih, kata dia, Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan juga telah menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi, yang merupakan bagian dari visi Asta Cita. Bg






