Pemerintah memastikan status pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro akan dimasukkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang saat ini tengah dikaji.
Pembahasan revisi beleid tersebut disebut telah memasuki tahap finalisasi. Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pengaturan mengenai status pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM akan dimasukkan dalam revisi Perpres tersebut, bukan diatur melalui regulasi yang terpisah.
“Sudah jalan (mekanisme ojol jadi UMKM). Tapi Perpres-nya kan lagi mau digodok, lagi difinalisasi. Saya pikir tinggal tunggu aja nanti kabarnya,” ujar Maman di Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Selasa (21/7).
Menurut Maman, revisi Perpres itu juga akan mengatur pembagian kewenangan masing-masing kementerian dalam ekosistem transportasi online.
“Pembahasan review Perpres-nya sedang dalam proses. Makanya kami, Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, Komdigi dan juga Kemnaker berkoordinasi. Nanti dalam Perpres itu membagi beberapa kewenangan masing-masing kementerian,” ujar Maman.
Ia mengatakan Kemenhub tetap akan menangani penetapan tarif layanan transportasi, sementara kewenangan penetapan tarif layanan antaran barang berada di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Adapun Kementerian UMKM akan menangani pengawasan dan evaluasi kemitraan, pemberdayaan pengemudi ojol, serta pemberian perlindungan dan berbagai fasilitas bagi pelaku usaha mikro.
Maman mengatakan pemerintah menargetkan finalisasi revisi Perpres tersebut rampung secepat mungkin.
“Secepat-cepatnya dan dalam tempo sesingkat-singkatnya, kayak pembacaan proklamasi,” katanya. Bg









