Fatwa MUI Tidak Kaku, Boleh Dikritisi

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menekankan bahwa fatwa-fatwa yang ditetapkan oleh MUI bukanlah kitab suci yang kaku dan tidak bisa diubah.

Sebaliknya, fatwa dapat ditinjau ulang (i’adatu an-nazhar) dan disesuaikan seiring dengan perkembangan zaman serta konteks kehidupan masyarakat.

Hal tersebut ditegaskan Prof Niam dalam sambutannya pada Pembukaan International Annual Conference on Fatwa Studies (IACFS) 2026 di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Ahad (26/7/2026).

​”Fatwa Majelis Ulama Indonesia tidaklah kitab suci yang tidak mungkin bisa diganti. Akan tetapi sebaliknya, karena fatwa merupakan bayanul hukum syar’i, maka dalam konteks teori hukum Islam, perubahan hukum sangat dimungkinkan seiring dengan perubahan waktu, tempat, dan kondisi,” ujar Prof Niam di hadapan ratusan akademisi, mufti, dan ulama internasional.

Baca juga  Kongres Umat Islam Wacanakan Hukuman Mati Koruptor

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menjelaskan bahwa peninjauan ulang terhadap suatu produk fatwa merupakan hal yang lumrah dan sah secara metodologi fikih (taghayyur al-ahkam).

Ia menyebutkan dua faktor utama yang memungkinkan terjadinya evaluasi hukum tersebut.

Faktor pertama adalah aspek kemanusiaan penetap fatwa. Para ulama dan pimpinan Komisi Fatwa tidak luput dari potensi kekeliruan, baik dalam proses pengambilan hukum (istinbath al-ahkam) maupun pemahaman konteks masalah (tasawwur).

Faktor kedua berkaitan dengan perubahan lingkungan strategis. Fatwa-fatwa yang dirumuskan pada era 1970-an, 1980-an, atau 1990-an kerap memerlukan telaah ulang agar tetap responsif, kontekstual, dan aplikatif bagi kepentingan keagamaan maupun kebangsaan di masa kini.

Baca juga  MUI Pastikan Kongres Umat Islam Indonesia Bahas Hukuman Mati Koruptor

​”Fatwa harus waki’i (faktual) dan amali (aplikatif). Basisnya harus konkret dan kontekstual agar menjadi solusi bagi dinamika yang dihadapi masyarakat serta panduan bagi kebijakan pemerintah,” tegasnya.

Melalui penyelenggaraan IACFS ke-10 ini, MUI membuka ruang seluas-luasnya bagi akademisi dan periset dunia untuk menguji serta memberikan masukan kritis terhadap produk-produk hukum MUI.

Langkah ini menjadi bagian dari muhasabah (introspeksi) kelembagaan demi meningkatkan mutu serta efektivitas pelayanan fatwa kepada umat. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *