Gus Ipul Gandeng Jaringan Anti Perdagangan Orang, Perkuat Penanganan Korban

Kementerian Sosial (Kemensos) menggandeng Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (Jarnas Anti TPPO) untuk memperkuat penanganan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang Dukungan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam Penanganan Korban Perdagangan Orang di Hotel Mercure Jakarta Batavia, Jakarta Barat, Senin (27/7).

Kerja sama itu diharapkan memperkuat sinergi antarlembaga dalam pencegahan, rehabilitasi, hingga pemberdayaan korban, sekaligus memperluas akses layanan bagi penyintas perdagangan orang di berbagai wilayah Indonesia.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan Kemensos siap mengoptimalkan seluruh fasilitas yang dimiliki untuk mendukung penanganan korban TPPO.

Saat ini, Kemensos memiliki satu Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) serta 32 sentra dan sentra terpadu yang tersebar di berbagai daerah.

“Saat ini Kemensos didukung oleh satu RPTC dan 32 sentra/ sentra terpadu di berbagai wilayah di Indonesia. Mudah-mudahan ini nanti jadi bagian dari MoU kita untuk dimanfaatkan oleh Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang. Kita sangat gembira kalau kita bisa manfaatkan seluruh fasilitas yang ada dalam rangka melayani korban perdagangan orang,” katanya.

Menurut Gus Ipul, fasilitas tersebut selama ini menjadi ujung tombak rehabilitasi dan pemberdayaan korban perdagangan orang maupun pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB).

Sejak 2011 hingga 2026, Kemensos telah menangani 128.261 penyintas melalui RPTC dan sentra/sentra terpadu.

“Selama kurun waktu 2011 sampai 2026, kita melayani rehabilitasi lebih dari 128 ribu orang penyintas, dimana kita berikan pendampingan, rehabilitasi dan sekaligus pemberdayaan sehingga dia bisa kembali lagi ke keluarganya setelah pulih dan siap bangkit untuk memulai hidup baru,” kata Gus Ipul. Bg

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *